PenaKu.ID – Ancaman berakhirnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada Oktober 2026 mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat mempercepat berbagai langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan sampah di daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adji, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah program untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Sarimukti yang selama ini menjadi lokasi pembuangan akhir sampah dari wilayah Bandung Raya.
Salah satu langkah yang disiapkan dalam menyikapi TPA Sarimukti yakni pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi melalui bantuan mesin pengolah sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program tersebut dirancang menggunakan skema pembiayaan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Skemanya pembiayaan bersama. Jika harga satu mesin Rp10 miliar, maka Rp5 miliar ditanggung pemerintah daerah dan Rp5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ibrahim, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, Kabupaten Bandung Barat diproyeksikan memperoleh fasilitas pengolahan sampah di 50 titik. Setiap titik ditargetkan memiliki kapasitas pengolahan hingga 10 ton sampah per hari dan diharapkan mampu menjadi solusi dengan berakhirnya TPA Sarimukti.
Jika target tersebut tercapai, total kapasitas pengolahan sampah dapat mencapai 500 ton per hari. Jumlah itu dinilai mampu memenuhi kebutuhan penanganan sampah di wilayah Bandung Barat.
Bahkan, apabila kapasitas pengolahan hanya mencapai sekitar 5 ton per hari di setiap lokasi, total sampah yang dapat ditangani masih mencapai 250 ton per hari.
“Kalaupun hanya mampu mengolah 5 ton per titik, totalnya masih 250 ton per hari. Itu juga masih cukup aman untuk Bandung Barat,” katanya.
TPST Lembang Alternatif dari TPA Sarimukti
Selain menunggu realisasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bandung Barat juga mempercepat pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Lembang. Fasilitas tersebut direncanakan melayani pengolahan sampah dari Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
Di sisi lain, pemerintah daerah telah mengajukan bantuan mesin pengolah sampah kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendukung pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kami sedang mengaktivasi TPST Lembang. Mesin yang diajukan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 50 ton sampah per hari,” jelas Ibrahim.
Meski sejumlah langkah telah dipersiapkan, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan sampah di Bandung Barat. Pada 2026, anggaran DLH Kabupaten Bandung Barat diperkirakan hanya sekitar Rp20 miliar dan harus digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembiayaan tenaga kerja kontrak.
Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal sebagaimana arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong alokasi anggaran sektor lingkungan hidup sebesar dua persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau mengikuti ketentuan dua persen, idealnya anggaran DLH Bandung Barat mencapai sekitar Rp65 miliar. Saat ini kami masih jauh dari angka tersebut,” pungkasnya.**











