Peristiwa

Massa Kepung Dapur MBG di Cianjur, Jalan Sempat Ditutup

×

Massa Kepung Dapur MBG di Cianjur, Jalan Sempat Ditutup

Sebarkan artikel ini
Massa Kepung Dapur MBG di Cianjur, Jalan Sempat Ditutup
Massa Kepung Dapur MBG di Cianjur, Jalan Sempat Ditutup

PenaKu.ID – Aksi demonstrasi mewarnai operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) MBG di Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (18/5/2026). Unjuk rasa sempat memanas hingga memicu kericuhan kecil dan penutupan akses jalan di sekitar lokasi.

Massa aksi mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap operasional dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai belum mengantongi izin lengkap. Mereka meminta seluruh aktivitas dapur dihentikan sementara sampai dokumen perizinan resmi diterbitkan.

Koordinator aksi, Abdul Aziz, menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap investor yang dianggap mengabaikan aturan perizinan dengan berlindung di balik program makan bergizi gratis.

“Yang paling urgent, yang paling kita tekankan itu adalah bagaimana hari ini peran pemerintah daerah Kabupaten Cianjur dalam menyikapi para investor-investor nakal yang berkedok program makanan bergizi gratis,” ujar Abdul Aziz, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, massa membawa tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, Satpol PP diminta segera memasang stiker pengawasan pada bangunan dapur. Kedua, seluruh aktivitas operasional harus dihentikan sebelum izin resmi diterbitkan. Ketiga, massa mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah peserta lebih besar apabila dapur tetap beroperasi.

“Jika memang ini masih beroperasi, maka kami akan membawa tuntutan kami ini ke ranah yang lebih tinggi dengan massa aksi yang lebih banyak,” katanya.

Dapur MBG Disegel Aparat

Aksi demonstrasi itu berakhir dengan pemasangan stiker pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada bangunan dapur SPPG. Petugas juga melakukan penyegelan sementara terhadap lokasi tersebut.

Di sisi lain, PIC Mitra Dapur MBG, Rangga Nugraha, mengaku pihaknya terkendala aturan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait batas waktu pembangunan dapur yang hanya diberikan selama 45 hari.

“Di juknis BGN itu kita diberi waktu pembangunan dapur hanya 45 hari. Jadi tidak ada spare waktu untuk mengurus PBG dan SLF,” ucap Rangga.

Menurut dia, pengurusan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) direncanakan dilakukan setelah dapur mulai beroperasi.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional, Kepala SPPG, serta pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan pasca penyegelan.

“Nanti kita komunikasi dengan Korcam, Korwil, dan perangkat daerah bagaimana solusi atau mekanisme selanjutnya,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *