PenaKu.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi terus memperketat pengawasan terhadap aspek keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. Hingga 17 April 2026, tercatat sebanyak 239 unit SPPG telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Angka tersebut merepresentasikan capaian 67% dari total 355 dapur yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam memitigasi risiko kontaminasi pangan pada skala besar.
Mandat Regulasi dan Manajemen Risiko
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, melalui Katim P2P Bidang Kesling, Tina Sumirah, SKM., S.Tr.Kes, menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar administratif, melainkan kewajiban mutlak. Hal ini selaras dengan amanat Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
“Mengingat dapur gizi ini mengolah pangan dengan volume masif. bahkan melebihi 1.000 porsi per hari—maka profil risikonya tergolong tinggi. SPPG termasuk dalam sektor perizinan berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan,” ujar Tina kepada PenaKu.ID, Kamis (30/4/2026).
Pilar Keamanan Pangan: Dari Sertifikasi hingga Uji Lab
Tina menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan indikator kuat bahwa pengelola dapur telah memiliki kompetensi dasar mengenai prinsip higiene sanitasi. Meskipun bukan jaminan mutlak bebas kasus, SLHS berfungsi sebagai instrumen kendali mutu untuk meminimalisir kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan pangan.
“Bagi dapur yang baru beroperasi, terdapat beberapa langkah teknis yang wajib ditempuh melalui sistem Silaut Kidul:
Edukasi SDM: Pelatihan keamanan pangan bagi karyawan atau relawan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tina menyampaikan bahwa Verifikasi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh sanitarian Puskesmas setempat. Sedangkan untuk pengujian laboratorium meliputi uji kualitas mikrobiologi dan kimia pada sampel air bersih, air minum, serta sampel makanan secara periodik.
Imbauan Proaktif Dinkes
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menginstruksikan seluruh pengelola dapur yang belum tersertifikasi untuk segera melakukan pemenuhan standar.
“Kami mendorong percepatan proses SLHS bagi unit yang masih dalam tahap operasional awal. Standardisasi ini sangat krusial demi menjamin keamanan konsumsi masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.
***





