Politik

Rp90 M Tanpa Kejelasan, Sidang DPRD KBB Tuai Kritik Keras

×

Rp90 M Tanpa Kejelasan, Sidang DPRD KBB Tuai Kritik Keras

Sebarkan artikel ini
Rp90 M Tanpa Kejelasan, Sidang DPRD KBB Tuai Kritik Keras
Sidang Paripurna DPRD KBB. /foto: Abdul Kholilulloh

PenaKu.ID – Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat menuai sorotan publik. Agenda resmi tersebut tidak hanya molor berjam-jam, tetapi juga diwarnai rendahnya kehadiran anggota DPRD KBB hingga munculnya tanda tanya besar terkait anggaran Rp90 miliar yang belum terurai jelas.

Rapat DPRD KBB yang dijadwalkan berlangsung lebih awal baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, saat sidang dibuka, pemandangan ruang rapat justru menunjukkan banyaknya kursi kosong.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya 21 kursi anggota dewan tidak terisi. Kondisi ini memperkuat anggapan publik terkait lemahnya komitmen wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sorotan terhadap kedisiplinan dan etika anggota DPRD KBB pun kembali mencuat. Di tengah jalannya sidang, Ketua Komisi 3, Pither Tjuandys, terlihat meninggalkan ruang rapat. Tak hanya itu, dinamika sidang juga diwarnai keluarnya sejumlah anggota dewan lainnya.

Pimpinan Dewan, Dadan Supardan, diketahui tidak menghadiri rapat karena mengikuti agenda Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Golkar DPD Jawa Barat.

Sementara itu, tiga anggota DPRD lainnya—Deni Setiawan (Fraksi PDI-P), Syifa Purnama Dewi (Fraksi Golkar), dan Iwan Ridwan Setiawan (Fraksi PDI-P)—juga meninggalkan ruang sidang saat rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 masih berlangsung pada Selasa (31/3/2026).

Kritik untuk DPRD KBB

Kondisi tersebut menuai kritik dari pengamat politik dan pemerintahan, Djamu Kertabudi. Ia menilai DPRD KBB belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan cenderung terjebak pada rutinitas tahunan.

Menurut Djamu, DPRD KBB tidak melakukan evaluasi komprehensif terhadap tindak lanjut rekomendasi LKPJ tahun sebelumnya.

“Setiap tahun hanya melahirkan rekomendasi baru tanpa mengkaji apakah rekomendasi sebelumnya sudah dijalankan atau belum. Ini menunjukkan tidak adanya kesinambungan dalam pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD KBB seharusnya mampu mengukur capaian program pemerintah secara konkret, bukan sekadar menghasilkan catatan administratif.

Selain itu, Djamu juga menyoroti arah kebijakan DPRD dalam penanganan kemiskinan di Bandung Barat. Ia menilai fokus yang ada masih belum menyentuh akar persoalan.

Program seperti pembangunan infrastruktur maupun perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), menurutnya, memang penting. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.

“Yang lebih esensial adalah meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi beban pengeluaran lewat bantuan sosial,” katanya.

Isu paling krusial dalam sidang tersebut adalah munculnya angka Rp90 miliar dalam pos pengeluaran pembiayaan yang hingga kini belum memiliki rincian jelas.

Djamu mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut. Ia menegaskan, secara konsep, pengeluaran pembiayaan seharusnya berbentuk investasi atau penyertaan modal yang dapat kembali ke kas daerah.

“Rp90 miliar itu digunakan untuk apa? Penyertaan modal ke mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Ia mengaku telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pejabat terkait, namun belum memperoleh jawaban pasti.

“Bahkan pejabatnya sendiri mengatakan masih akan menelusuri. Ini menjadi tanda tanya besar, bagaimana mungkin angka sebesar itu belum memiliki penjelasan detail,” ujarnya.

Minimnya kehadiran anggota dewan, molornya jadwal sidang, hingga belum jelasnya penggunaan anggaran Rp90 miliar menjadi catatan serius bagi publik Bandung Barat.

Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD sekaligus kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Respons Ketua DPRD KBB

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, mengakui adanya anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna.

Namun, ia menyebut ketidakhadiran tersebut dipengaruhi agenda lain, terutama kegiatan partai politik yang dinilai tidak bisa ditinggalkan.

“Kami selalu menekankan tidak boleh ada kursi kosong kecuali ada kepentingan mendesak, biasanya terkait agenda partai. Karena bagaimanapun, kami berasal dari partai,” ujar Mahdi usai rapat.

Meski demikian, Mahdi memastikan jumlah kehadiran anggota dewan tetap memenuhi kuorum. Ia menyebut sebanyak 35 anggota hadir dalam sidang tersebut.

Menurutnya, sebagian besar anggota yang hadir merupakan bagian dari Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab langsung dalam pembahasan LKPJ.

“Yang hadir ini anggota Pansus karena agenda ini berkaitan langsung dengan pernyataan Pansus. Yang tidak hadir kebanyakan bukan bagian dari Pansus,” katanya.

Kendati begitu, Mahdi menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota dewan tetap tidak bisa dianggap sebagai hal yang wajar.

“Bukan berarti yang bukan anggota Pansus boleh tidak hadir. Kehadiran tetap penting, meskipun ada yang berhalangan karena agenda partai atau kegiatan lain,” ujarnya menegaskan.**