PenaKu.ID – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Murka, adanya dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali menerpa oknum pejabat Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor.
Kali ini, Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Juhendi Ahmad Zulfikar—atau yang akrab disapa Kades Kopral—menjadi sorotan tajam setelah diduga melibatkan istrinya dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tindakan ini dinilai telah menabrak rambu-rambu Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, seorang Kepala Desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.
Bukti Video Jadi Pemicu Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Selawangi
Isu ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Direktur BUMDes Selawangi menyerahkan sejumlah uang kepada istri sang Kades.
Uang tersebut kabarnya dialokasikan untuk proyek pembangunan kandang dan pembelian kambing yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh lembaga BUMDes, bukan melalui pihak keluarga kepala desa.
DPRD Kabupaten Bogor Bereaksi Keras
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, menyatakan tidak akan tinggal diam. Pria yang akrab disapa Ipek ini menegaskan akan segera merekomendasikan Inspektorat untuk turun ke lapangan.
“Terkait aduan tersebut, Komisi 1 yang memang menangani persoalan desa akan merekomendasikan Inspektorat untuk turun ke lapangan dan memanggil Kepala Desa tersebut,” ujar Irvan saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (4/2/26).
DPRD Kabupaten Bogor Murka: Pastikan Akan Dorong Kasus ke Ranah Hukum
Irvan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bogor agar tidak main-main dengan anggaran negara. Ia memastikan akan mendorong kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Saya tidak akan segan mendorong kades nakal ke Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi jika berani menyalahgunakan anggaran. Saya pastikan Kades Selawangi akan dipanggil,” pungkasnya tegas.
Sanksi Menanti Kepala Desa Selawangi
Jika terbukti melakukan pelanggaran administratif hingga tindak pidana korupsi, Kades Selawangi terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian sementara hingga proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***








