Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Pelepasan Lahan Puncak Ceuri

×

DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Pelepasan Lahan Puncak Ceuri

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Pelepasan Lahan Puncak Ceuri
DPRD Kabupaten Sukabumi Kawal Pelepasan Lahan Puncak Ceuri

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memimpin audiensi penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). Pertemuan tersebut digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan. Forum ini mempertemukan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan di Kampung Puncak Ceuri.

Sejumlah instansi dan pihak terkait hadir, di antaranya Dinas Penataan Ruang dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Kantor ATR/BPN melalui Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Pertanahan (P2), Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Dari hasil audiensi, para pihak menyepakati sejumlah langkah konkret sebagai upaya percepatan penyelesaian status tanah. Kesepakatan pertama berkaitan dengan fasilitasi data spasial. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan sekaligus memverifikasi peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.

Kesepakatan berikutnya menyangkut koordinasi penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH). DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan dokumen legal tersebut sebagai dasar pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.

DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Monitoring

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa. Koperasi tersebut akan berfungsi sebagai badan hukum yang sah untuk menerima sekaligus mengelola lahan yang dilepaskan.

DPRD Kabupaten Sukabumi juga menegaskan peran pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. DPRD akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan ke depan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti hasil audiensi sesuai komitmen yang telah disepakati.

Seluruh kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir. Dokumen ini menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, dengan harapan terwujudnya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten.**