Peristiwa

Tipu IRT Rp500 Juta Modus Investasi Food Tray, Oknum Dokter di Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Tipu IRT Rp500 Juta Modus Investasi Food Tray, Oknum Dokter di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tipu IRT Rp500 Juta Modus Investasi Food Tray, Oknum Dokter di Sukabumi Ditangkap Polisi
Foto Istimewa: Mapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota.

PenaKu.ID – Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, meringkus seorang oknum dokter berinisial SA (32) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta. Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (1/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial FRK (31), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada akhir Mei 2025.

Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, menjelaskan bahwa aksi dugaan penipuan tersebut terjadi saat korban dan oknum Dokter tersebut bertemu di sebuah rumah di kawasan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025).

“Ya, pada saat itu terduga pelaku menawarkan kerjasama usaha pengadaan food tray (tempat makan) dengan iming-iming keuntungan besar. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Didin kepada PenaKu.ID, Rabu (21/1/2026).

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, modal dan keuntungan tersebut tidak kunjung diberikan. Untuk meyakinkan korban, oknum dokter itu sempat memberikan cek. Ironisnya, saat hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong.

“Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” tambah Didin.

Barang Bukti yang Disita Aparat dari Oknum Dokter SA

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– Satu lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban.

– Dua lembar cek BRI senilai Rp500 juta dan Rp235 juta.

– Dua lembar surat keterangan penolakan cek dari pihak bank.

– Satu lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi fiktif,” jelasnya.

Saat ini, SA mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunungpuyuh untuk penyidikan lebih lanjut. Oknum Dokter tersebut terancam jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

AKP Didin pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

“Kami meminta masyarakat lebih waspada. Pastikan setiap bentuk kerja sama bisnis dilakukan secara transparan, logis, dan memiliki legalitas yang jelas,” pungkasnya.**