Peristiwa

Tutup Tahun 2025, Polres Sukabumi Kota Musnahkan 2.216 Botol Miras dan 1.490 Knalpot Brong 

×

Tutup Tahun 2025, Polres Sukabumi Kota Musnahkan 2.216 Botol Miras dan 1.490 Knalpot Brong 

Sebarkan artikel ini
IMG 20251231 WA0048
Polres Sukabumi kota Saat Memusnahkan Ribuan Botol Minuman Keras (Miras) berbagai Jenis dan Ribuan Knalpot Brong di Halaman Terminal A LH. Ahmad Sanusi, Kecamatan Baros, Rabu (31/12/2025).

PenaKu.ID  – Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Halaman Terminal Tipe A Sukabumi, Kecamatan Baros, Rabu (31/12/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi beserta jajarannya sebagai hasil dari Operasi Rutin Kepolisian menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus langkah preventif dan represif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata Rita kepada awak media.

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, Polres Sukabumi Kota memusnahkan sebanyak 2.216 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2024 lalu Polres Sukabumi Kota memusnahkan sekitar 3.430 botol miras.

“Penurunan ini merupakan hasil dari konsistensi penegakan hukum, upaya pencegahan yang berkelanjutan, serta sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat,” bebernya.

AKBP Rita berharap, ke depan peredaran miras di Kota Sukabumi dapat terus ditekan, bahkan menuju kondisi zero miras, sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Miras Nol Persen yang memberikan sanksi tegas kepada produsen hingga pengguna.

1.490 Knalpot Brong Ikut Dimusnahkan

Selain miras, Polres Sukabumi Kota juga memusnahkan sebanyak 1.490 knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Menurut Kapolres, penggunaan knalpot brong menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan konsisten melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Kapolres Sukabumi Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran, mulai dari Kasat, Kapolsek, hingga personel di lapangan, atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga kamtibmas sepanjang 2025.

“Semoga seluruh pengabdian ini menjadi amal ibadah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *