PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Cimahi berhasil meringkus seorang pria bernama Wawan Sumpena (31), pelaku pembunuhan terhadap Tati Kurniati (55), warga Kampung Lembursawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Cimahi saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, tim Satreskrim bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah kejadian.
“Kurang dari tujuh hari, tim berhasil mengamankan pelaku. Tersangka ditangkap dua hari lalu di sebuah hotel saat hendak kabur,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 28 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan palu besi lalu dicekik hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
“Tersangka memukul korban satu kali di bagian belakang kepala dengan palu, kemudian mencekik leher korban selama sekitar tiga menit hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia mengambil perhiasan dan uang korban,” jelas Niko.
Apa Motif Sang Pria di Kota Cimahi Itu?
Kepada penyidik, Wawan mengaku nekat melakukan aksi sadis itu karena tersinggung oleh ucapan korban. Ia kemudian menggasak harta benda milik korban untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 subsider 338 junto 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, suami korban turut hadir saat pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi. Ia mengaku tak menyangka pelaku yang telah dianggap seperti keluarga tega menghabisi nyawa istrinya.**












