PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (8/10/2025) dini hari, Polisi berhasil membekuk tiga terduga pelaku di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Ketiganya masing-masing berinisial DH alias M (22 tahun), warga Kota Medan, CS (41 tahun), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan S alias R (19 tahun), warga Kota Langsa, Aceh.
Dari tangan para terduga pelaku, Polisi mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar, berupa 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer, yang disimpan dalam plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras terbatas di kawasan Lembursitu Kota Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga tersuga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” kata AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial P (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Ketiga terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi. Mereka menjual obat keras terbatas tersebut tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan,” ungkapnya
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter,” tegas AKP Tenda.
Polres Sukabumi Kota menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat berbahaya.
***