Politik

47 Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Sepakat Marwan Hamami Dicopot, Ini Gantinya!

×

47 Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Sepakat Marwan Hamami Dicopot, Ini Gantinya!

Sebarkan artikel ini
47 Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Sepakat Marwan Hamami Dicopot, Ini Gantinya!
Foto Istimewa: Wakil Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Iyod Mintaraga Saat Menggelar Konferensi Pers Seusai Menggelar Konsolidasi Organisasi Partai di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Jalan Suryakencana Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (22/5/2025).

PenaKu.ID – Sebanyak 47 Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beserta Ketua Fraksi, dan Dewan Penasehat menyetujui menandatangani pernyataan, sepakat Marwan Hamami Dicopot sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi lantaran melanggar kode etik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Iyod Mintaraga saat konferensi pers seusai menghadiri Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi di Sekretariatnya Jalan Surya Kencana Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (22/5/2025).

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

“Saya hadir di Sukabumi untuk menghadiri Konsolidasi Partai, sekaligus memberikan penjelasan berkaitan dengan penugasan Plt DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi,” kata Iyod kepada awak media.

Lebih lanjut politikus dari partai berlambang pohon beringin ini juga menyampaikan bahwa karena memang sudah dikeluarkan keputusan partai melalui DPP oleh Dean Etik yang berkaitan dengan pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi yakni Marwan Hamami.

“Ya, tentunya ini tidak boleh dibiarkan karena organisasi partai tidak boleh berhenti dalam rangka mengkonsolidasikan untuk membangun kekuatan lima tahun mendatang,” ungkapnya.

“Saya mengantarkan saudara Deden Nasihin yang kebetulan di DPD Jabar selaku Wakil Ketua Bidang Penggalangan Khusus. Jadi, aturan dalam organisasi manakala ada Kota/ Kabupaten yang digantikan dan di Plt kan harus dari pengurus harian satu tingkat diatasnya. Dasarnya adalah keputusan dari Dewan Etik DPP Partai Golkar, dan ini merupakan keputusan Partai,” tambahnya.

Oleh karena sambung Iyod, siapa pun itu harus dilakukan. Atas dasar itu maka DPD Golkar Jabar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penugasan Plt Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi berkaitan dengan pemberhentian pak Marwan Hamami kan tidak boleh kosong.

“Dalam Undang-Undang Partai Politik itu Ketua dan Sekretaris jadi sekarang Plt nya pak Dede Nasihin, sedangkan untuk sekretarisnya masih tetap oleh Pak Budi Azhar yang kebetulan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,” bebermya.

Politisi besutan Bahlil Lahadalia ini juga menegaskan keputusan ini sah menurut peraturan organisasi, sekarang harus bagaimana muncul surat intruksi dari DPP tidak boleh melakukan Plt di semua provinsi, kota/kabupaten. Hal itu ada syaratnya ada tiga hal yang diutamakan yakni pihaknya mempunyai item ketiga, jadi memungkinkan apabila terpaksa karena organisasi tidak boleh kosong, Ketua Plt DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu termasuk pada kelompok nomor 3 ada diberhentikan oleh DPP jadi Pak Marwan itu diberhentikan oleh DPP.

Alasan Marwan dikeluarkan Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Alasannya tentu ini telah dikaji, dipelajari dan dianalisa cukup lama tidak serta merta atau tidak langsung sebagai sebagai kader Partai Golkar kita harus taat dan harus melaksanakan perintah organisasi. Untuk itu maka terbitnya Plt ini menjadikan sah dan tidak ada lagi keraguan.

“Ya, semua Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dari 47 Kecamatan dan Ketua Fraksi juga hadir termasuk Dewan Penasehat dan telah menyetujui keputusan DPP bahwa Pak Marwan Hamami diberhentikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar. Pernyataan tadi sudah cukup, dan ingin lebih meyakinkan maka membuat pernyataan dan semua ditandatangani. Jadi ini luar biasa, alasannya tidak ada lain kecuali ingin membangun soliditas Partai Golkar,” bebernya.

Iyod juga menyebut bahwa Kabupaten Sukabumi ini gudangnya salah satu penyumbang suara partai politik di Jawa Barat. karena anggota dewannya 10, Ketua DPRD nya dari Partai Golkar, Bupatinya juga dimenangkan yang diusung oleh Golkar.

“Saya rasa tidak perlu menjelaskan alasan-alasannya karena itu hak dari dewan etik jadi saya tidak mempersoalkan, tentu dewan etik sudah melakukan kajian-kajian kesimpulannya dalam etik sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan Pak Marwan,” ucapnya.

Status Marwan Hamami di Partai Golkar

“Jadi, walaupun Marwan Hamami sudah diberhentikan. Lantas tidak ada kata pemberhentian sebagai anggota, tapi kalau beliau mengundurkan diri itu kan hak politik dari pada personal. Tapi saya berharap Pak Marwan juga ikut andil membesarkan Partai Golkar 5 tahun ke depan,” harapnya.

Masih kata Iyod, terkait Plt ini DPD Golkar Jabar mengeluarkan SK itu tanggal 2 Mei 2025 sedangkan larangannya dari DPP tanggal 15 Mei 2025, jadi ini pengecualian karena SK larangan itu dikeluarkan pada tanggal 15.

“Pertama sudah ada keputusan dewan etik tanggal 10 April 2025, selanjutnya keluar Plt dari DPD Golkrar Jabar tanggal 2 Mei 2025, sementara intruksi DPP (pelarangan Plt) tanggal 15 Mei 2025, jadi ini tidak membatalkan proses pemberhentian pak Marwan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Tak hanya itu Iyod menjelaskan ada tiga klausul yang memungkinkan untuk melakukan proses Plt ini, pertama meninggal dunia, kedua persoalan hukum atau ada hal lain yang dianggap melanggar etik.

“Nah, untuk kasus yang bersangkutan dengan pak Marwan Hamami ini adalah melanggar etik dan surat keputusannya sudah ada dari Dewan Etik DPP Partai Golkar. Dalam hal ini semua kader Golkar harus taat terhadap keputusan-keputusan partai,” tuturnya.

Pelanggaran etik itu sesuatu yang memang tidak boleh terjadi dan etika itu jauh lebih besar lebih tinggi daripada persoalan lain. Dan Plt tugasnya mengkonsolidasikan organisasi mempersiapkan pelaksanaan Musda ke depan sampai terpilihnya pimpinan Ketua Partai Golkar yang baru.” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *