PenaKu.ID – Publik sentil kinerja Polsek Klapanunggal terkait anak Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dibebaskan karena menempuh jalur Restorative Justice, Kapolsek Kekeuh menjawab sudah sesuai aturan.
Mencuatnya, akhir dari kasus viral anak Kades Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berisinial (L) yang menganiaya warganya (M) akhirnya bebas dari hukuman lima tahun penjara.
Informasi tersangka (L), telah bebas dari hukuman tersebut dengan diberikan Restorative Justice, dibenarkan oleh Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri dan Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal.
Publik Menilai Janggal Anak Kades Klapanunggal Bebas
Menanggapi hal tersebut banyak publik menilai janggal dengan kasus tersebut, dikarenakan dengan mudahnya Kepolisian membebaskan tersangka (L) dari perbuatan yang telah dilakukannya.
Publik menilai bermacam-macam dengan kasus tersebut, seperti Restorative Justice memakai duit, pengaruh orang tuanya menjabat sebagai kades, Polisi terima duit dan lain-lainnya.
Dan tidak sedikit dari publik media sosial, Hastag Instansi Kepolisian hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun tidak luput dari Hastag para Warganet.
“Tolong dipecat KAPOLSEK @polsekklapanunggalresbogor ini ya pak @listyosigitprabowo,” sentil Netizen @sellecao.
“SANKSI TEGAS KAPOLSEK !!!!! MEMPERMAINKAN HUKUM KARENA JABATAN .. KAPOLSEK LOH,” Netizen @stevianusch.
“Copot Kapolsek,” @prakossoaji.
Kapolsek Klapanunggal Kekeuh Menjawab sudah Sesuai Aturan
Menanggapi ganjalnya kasus penganiayaan tersebut dimata publik, Kapolsek Klapanunggal Kekeuh menjawab bahwa kasus tersebut sudah sesuai aturan.
“Janggal seperti apa pak? Sampai saat ini kami sudah sesuai aturannya pak, adanya RJ tersebut karena permohonan yang dibuat oleh pelapor/korban ya pak,” jawab AKP Silfi Adi Putri kepada PenaKu.ID melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/5/2025).
“Kalo mau lebih jelasnya bapak tanya aja korbannya benar ga mengajukan?,” tambahnya.
Namun, saat dikonfirmasi sesuai aturan seperti apa yang sudah dijalankan pada kasus tersebut, sehingga Restorative Justice diberikan kepada Tersangka (L), Kapolsek Klapanunggal kembali tidak menjawab.**