PenaKu.ID – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dugaan para beking mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun yang sudah berjalan selama 5 tahun.
Demikian ungkap Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima PenaKu.ID, Minggu (3/2/25) malam.
Fahmi Menyatakan, bahwa Kejaksaan Agung RI harus benar-benar seriusan dalam menangani Kasus Mega Korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun tersebut.
Ia pun meminta kejagung untuk membersihkan dugaan para beking mafia migas, disebabkan pernyataan dari mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bahwa dirinya tidak sanggup membubarkan Petral. Yaitu, anak perusahaan Pertamina, yang diduga ditenggarai sebagai sarang mafia migas lantaran bekingannya sangat kuat hingga langit tujuh.
Pertamina Harus Berhenti Menyangkal Temuan Kejagung
Fahmj menyebut kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara ini tampaknya dialihkan pada perdebatan modus blending dengan mengaburkan modus perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM dan pengapalan impor minyak mentah dan BBM.
Ia menilai perdebatan antara Kejaksaan Agung RI dan Pertamina terkait kebenaran blending justru berpotensi mendorong migrasi konsumen Pertamax dari SPBU Pertamina ke SPBU Asing dan migrasi dari penggunaan Pertamax BBM non-subsidi ke Pertalite BBM subsidi.
“Kalau migrasi konsumen ini meluas, tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga akan membengkakan beban APBN untuk subsidi BBM. Pertamina harus segera menghentikan penyangkalan terhadap temuan Kejaksaan Agung yang justru kontra-produktif,” ujar Fahmi.
Kejagung Harus Bersihkan Beking Mafia Migas
Fahmi menuturkan, Kejaksaan Agung RI harus fokus pada penangananan dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Lanjut Fahmi, kasus ini melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta.
“Selain itu perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap semua pihak yang terkait dan bersinggungan dengan mafia migas di Pertamina dan kementerian terkait, termasuk beking mafia migas,” ucap Fahmi.
Pernyataan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan
Fahmi membeberkan bahwa, saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup membubarkan Petral, anak perusahaan Pertamina lantaran ada dugaan para beking di sana.
“Tidak mudah memang untuk mengungkap beking langit tujuh tersebut. Namun, jika mencermati periode waktu mega korupsi yang berlangsung lama antara periode 2018-2023, baru awal 2025 dapat diungkap bisa menjadi petunjuk awal bagi Kejaksaan Agung RI untuk mengejar beking tersebut,” kata Fahmi.
Fahmi beranggapan selama 2018-2023 mega korupsi tidak tersentuh sama sekali karena kesaktian beking. Dan backing tidak sakti lagi sejak awal 2025.
“Tanpa operasi besar-besaran terhadap jaringan mafia migas, termasuk menyikat bekingnya, mega korupsi Pertamina pasti terulang lagi,” tegas Fahmi.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**