PenaKu.ID – Seorang sopir angkot berinisial MJ (45) kini ditahan oleh polisi. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur.
Pantauan di lokasi, polisi akhirnya merilis kasus tersebut. Tampak pelaku dibawa dua orang petugas menuju lobi Polres Cimahi tempat berlangsungnya rilis kasus.
Sopir angkot itu memakai baju tahanan dengan tangan terikat borgol. Selain itu. Sepanjang rilis kasus, tersangka hanya bisa menundukkan kepalanya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, MJ (45) akhirnya ditangkap Polres Cimahi atas dugaan perbuatan rudapaksa.
Selanjutnya: Kronologi Sopir Angkot Cabuli Korban