Tutup
PenaRagam

Terpilih Secara Aklamasi Raden Koesoemo Hurtaripto, Ketua SC-OC: Temu Karya IV Digelar Sesuai Protap

×

Terpilih Secara Aklamasi Raden Koesoemo Hurtaripto, Ketua SC-OC: Temu Karya IV Digelar Sesuai Protap

Sebarkan artikel ini
Terpilih Secara Aklamasi Raden Koesoemo Hurtaripto, Ketua SC-OC: Temu Karya IV Digelar Sesuai Protap
Foto bersama Ketua SC-OC Temu Karya IV beserta Ketua Karang Taruna Terpilih Raden Koesoemo Hurtaripto, Sabtu (2/11/2024).

PenaKu.ID – Terpilih secara aklamasi Raden Koesoemo Hutaripto menjadi Ketua Karang Taruna Kota Sukabum periode 2024-2028, Ketua SC-OC sebut gelaran Temu Karya IV sudah sesuai Prosedur Tetap (Protap).

Hal tersebut disampaikan Ketua Steering Commite Temu Karya IV Karang Taruna Kota Sukabumi, H. Gundar Kolyubi, bahwa Temu Karya IV sudah sesuai protap yang ada.

“Iya betul, pelaksanaan Temu Karya IV ini sudah melalui mekanisme organisasi yang benar. Seluruh ketua di tingkat kecamatan sudah diundang, dan rencananya juga akan dibahas dalam rapat pleno pengurus Karang Taruna Kota Sukabumi beberapa waktu lalu,” kata H. Gundar kepada PenaKu.ID, Sabtu (2/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa Gelaran Temu Karya IV sempat diselimuti protes tamu undangan terutama beberapa pengurus tingkat kelurahan. Terkait hal itu, Gundar menegaskan Temu Karya sudah dibahas dalam rapat pleno.

“Tatakala hasil hasil pleno tidak menjadikan mereka itu respek, itu kesalahan mereka. Kenapa tidak hadir pada rapat pleno, malah sekarang menjadi ramai jadi bahan perbincangan,” cetusnya.

“Kalau ada yang kecewa, sangat terlalu pribadi terhadap figur pribadi. Hari ini yang hadir dari unsur peninjau banyak yang hadir. Ketua kelurahan, unsur pemegang suara dari kecamatan-kecamatan, DPD, hingga provinsi pun hadir,” imbuhnya.

Temu Karya IV Sesuai AD/ART

Sementara itu, Organisasi Commite Temu Karya IV Karang Taruna Kota Sukabumi, Ivan Algifari menegaskan Temu Karya sudah sesuai dengan aturan organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kami melaksanakan Temu Karya ini sudah sesuai AD ART. Dan calon terpilih secara aklamasi karena tidak ada calon lain dan enam kecamatan ini mengetahui. Peserta sidang menyetujui dan pimpinan sidang mengesahkan kalau calon karang taruna hanya satu pendaftar tidak melalui proses pemilihan,” bebernya.

Ivan menambahkan, sesuai aturan pendaftaran calon ketua dilakukan dalam persidangan.

“Hal ini juga sudah diketahui oleh semua tamu undangan yang hadir,” singkatnya.

***