Tutup
PenaPeristiwa

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus 21 Pelaku dari 17 Perkara Kasus Pengedar Narkoba

×

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus 21 Pelaku dari 17 Perkara Kasus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus 21 Pelaku dari 17 Perkara Kasus Pengedar Narkoba
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi Didamping Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi beserta jajaran Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba, Jumat (25/10/2024).

PenKu.ID – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 17 perkara kasus penyalahgunaan berjenis obat-obatan terbatas, narkotika, minuman keras beralkohol di 8 Kecamatan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa dari 17 perkara kasus tersebut, sebanyak 21 terduga pelaku berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa polisi telah meringkus 21 terduga pelaku. Dengan jumlah total keseluruhan ada 17 kasus di antaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Kebonpedes 1 kasus.

“Ya, semua pelaku yang telah diamankan tersebut diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama 3 bulan hingga 1 tahun,” kata Rita Didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Jumat (25/10/2024).

Polres Sukabumi Kota Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Lanjut dia, para terduga pelaku tersebut melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar, masing-masing ada yang sudah 3-4 bulan bahkan 1 tahun.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah berupa;293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp390.000,- dan 170 botol minuman berlkohol berbagai merk,” bebernya.

“Dari pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 10 Ribu jiwa dari jeratan narkoba dan minuman beralkohol,” imbuh Rita.

Rita menegaskan bahwa atas perbuatan 21 terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

***