Tutup
PenaPemerintahan

TGR Rp500 Juta Desa Cikujang, Bupati Marwan: Itu Uang Negara Bukan Uang Pribadi

×

TGR Rp500 Juta Desa Cikujang, Bupati Marwan: Itu Uang Negara Bukan Uang Pribadi

Sebarkan artikel ini
TGR Rp500 Juta Desa Cikujang, Bupati Marwan: Itu Uang Negara Bukan Uang Pribadi
Bupati Sukabumi Marwan Hamami Saat di Wawancara PenaKu.ID, Rabu (07/082024).

PenaKu.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tahun anggaran 2019 sampai 2023, menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Seperti diketahui kasus dugaan Tipidkor Pemerintahan Desa Cikujang yang kini tengah dijabat Heni Mulyani tersebut, mulai terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp500 juta.

“Iya itu kan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya sudah jelas, untuk persoalan TGR Desa Cikujang itu,” kata Marwan Hamami kepada PenaKu.ID seusai menghadiri kegiatan Sinergitas Kewilayahan Pencapaian Kinerja Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Sukabumi tahun 2024 di Gedung Mahoni, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja pada Rabu (07/08/2024).

Kepala Desa Cikujang Harus Mengembalikan Uang

Berdasarkan surat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui hasil laporan Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, maka Kepala Desa Cikujang tersebut harus mengembalikan atau menyetorkan TGR ke kas desa sebesar Rp500.556.675 dengan waktu selama-lamanya 60 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut pada 18 Januari 2024.

“Jadi, kalau diberikan batas waktu 60 hari, maka harus dikembalikan selama 60 hari. Kalau tidak selesai 60 hari, maka akan diserahkan LHP nya, ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan proses itu sudah ditempuh atau sedang berjalan,” ungkapnya.

“Ya Itu sudah menjadi resiko, karena itu uang negara atau bukan uang pribadi, maka kades ini wajib mengembalikan uangnya,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, mengimbau kepada seluruh kepala desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar persoalan yang tengah terjadi di Pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh tersebut, dapat dijadikan bahan intropekai.

“Iya, kejadian ini harus jadi bahan intropeksi, karena uang negara yang dimanfaatkan itu harus bisa dipertangungjawabkan, jadi kalau uang itu digunakan untuk kegiatan, maka kegiatannya harus bisa dibuktikan. Begitu pun, kalau uangnya untuk pengadaan, maka pengadaanya harus sesuai dengan prosesur dan aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

***