PenaKu.ID – Pemerintah Darah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengingatkan pasangan non muslim untuk mengurus akta pernikahan. Sebab, tercatat masih ada 4.200 pasangan non muslim di Kota Cimahi yang belum memiliki akta pernikahan.
“Akta Perkawinan diterbitkan disdukcapil dalam hal ini Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama,” kata Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah, Kamis (11/7/2024).
Ipah menerangkan, pernikahan bagi pasangan non muslim dianggap belum sah secara hukum negara jika belum tercatat di akta perkawinan meskipun sudah dilakukan dihadapan pemuka agama.
Oleh sebab itu, Ipah meminta pasangan non muslim yang belum memiliki akta pernikahan segera mengurusnya.
“Harus memiliki akta perkawinan dulu, baru pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum negara,” ujar dia.
Dirinya meminta bagi pasangan non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan untuk segera mendaftar ke disdukcapil agar akta perkawinannya bisa diterbitkan.
“Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya. Data perkawinan yang diakui negara adalah yang sudah tercatat melalui akta perkawinan yang dikeluarkan oleh disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” tegas Ipah.
**