PenaPolitik

DPRD Kota Cimahi Batasi Kunker Anggota di Masa PPKM

DPRD Kota Cimahi Batasi Kunker Anggota di Masa PPKM
Ketua DPRD Kota Cimahi H. Ahmad Zulkarnaen

PenaKu.ID DPRD Kota Cimahi membatasi semua anggotanya dalam rangka kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing di masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Level 3 di Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnaen, M.T menyebutkan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam hal membatasi gerak masyarakat demi keamanan masyarakat secara menyeluruh. Mengingat gelombang tiga COVID-19 varian omicron tengah masif di Bandung Raya.

“Dalam hal ini Dewan kota Cimahi siap bekerjasama dengan Pemkot Cimahi dalam menyikapi PPKM level 3 dan hal ini sudah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cimahi,” ujarnya, Rabu (09/02/22).

Azul sapaan akrab Achmad Zulkarnaen itu melanjutkan, bahwa dewan harus harus sejalan dengan Instruksi Mendagri maupun kepala daerah terkait PPKM Level 3.

PPKM Bukan Kendala Bagi DPRD Kota Cimahi

Ia pun menganjurkan kepada seluruh anggotanya agar membatasi kunjungan ke wilayah zona merah COVID-19. Hal tersebut, kata dia, sudah diputuskan dalam Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kota Cimahi.

“Kecuali untuk daerah dari dan ke zona hijau masih harus ditinjau dulu regulasinya seperti apa dan harus sesuai dengan ketentuan dari pemkot maupun Kepala Daerah Kota Cimahi,” sambungya.

Menurut Azul, pembatasan kunjungan kerja tersebut tidak bakal menjadi persoalan karena setiap anggota dewan sudah memiliki rencana kerja yang telah diputuskan dalam rapat bamus.

“Rencana Kerja ini tinggal dijalankan oleh setiap anggota dewan sesuai dengan jadwal masing-masing dan tidak terkendala pembatasan seperti dalam Permendagri 9/2022,” kata  Azul.

***

Exit mobile version