PenaKu.ID – Kornas Pempol AJB Bumi Putera 1912 (Kordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera 1912) dan perkumpulan lainnya menilai Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) masih belum menunjukkan ketegasan sebagai regulator dan pengawas dalam proses pemilihan calon Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB BUMI PUTERA 1912.
Hal tersebut terlihat dalam hasil rapat secara virtual dengan menggunakan platform zoom yang digelar OJK, Management Bumi Putera Serta 6 (enam) Perwakilan elemen perkumpulan nasabah Bumi Putera, Jumat (19/11).
Dalam rapat zoom kali ini OJK yang dipimpin Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Mochamad Muchlasin yang didampingi I Wayan, Rianto dan Sumarjono.
Di awal rapat zoom muchlasin yang merangkap sebagai host zoom membacakan hikayat Bumi Putera dari tahun ke tahun, tapi sayangnya perkembangan Bumi Putera Tahun 2016-2018 tidak dibahas langsung namun loncat ke tahun 2018, padahal menurut mantan Direktur SDM AJBB Bumi Putera 1912 yang saat ini menjadi pansel pemilihan BPA BP Nirwan Daud, malapetaka Bumi Putera terjadi tahun 2016-2018 yang berakibat kondisi keuangan BP morat-marit akibat kebijakan OJK yang terlalu dalam mencampuri urusan operasional Perusahaan BP.
Setelah membacakan sejarah AJB Bumi Putera Muchlasin yang juga menjadi host-host dalam rapat ini memberikan kesempatan kepada para peserta yaitu para perkumpulan nasabah untuk memberikan pendapat dan masukan dalam dalam menyelesaikan kekisruhan pemilihan calon BPA ini yaitu penentuan Pempol status habis kontrak memiliki hak memilih atau tidak.
Di awali oleh Ketua Kornas Pempol AJB Bumi Putera 1912 Yayat Supriyatna. Menurut Yayat kisruh proses pemilihan BPA ini seharusnya tidak perlu terjadi bila pihak management Bumi Putera selalu komit dalam menjalankan kesepakatan bersama yang telah dibuat dalam rapat zoom pertama bulan Oktober dan mematuhi surat rekomendasi OJK Nomor 104 tanggal 22 Oktober 2021.
“Proses pemilihan BPA ini seharusnya lancar dan tidak ada kendala bila management BP selalu memegang komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat bersama “ Pungkas Ketua Kornas Pempol AJB Bumi Putera 1912.
Sementara di lain pihak Ketua Perkumpulan Korban Bumi Putera Indonesia (PKBI) Ahmad Suriadi menyoroti sikap independensi Nirwan Daud salah seorang anggota pansel perwakilan Kornas yang memberikan pernyataan di media massa patut dipertanyakan/Pasalnya hal itu dilakukan sebelum hasil pengumuman ketentuan hasil rapat selesai .
akibatnya menurut Suriadi membuat para Pempol menjadi bingung dengan sikapnya. Menurut Suriadi membuat para Pempol menjadi bingung dengan sikapnya.
”Seharusnya Pak Nirwan bisa lebih arif dan tidak memberikan pernyataan di media massa nasional karena hal ini membuat tanda tanya bagi pempol,” kata suriadi.
Namun, Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan menjelaskan bahwa sikap Nirwan Daud memberikan pernyataan itu karena Nirwan ingin melakukan ingin melakukan Disenting Opinion terhadap ketidakikutsertaan pemegang polis yang sudah jatuh tempo tidak boleh menjadi pemilih. Hal ini karena ada yang prinsip perlu diinformasikan kepada para Pempol Nasabah Bumi putera .
Menurut Dameyanti meskipun Nirwan Daud adalah Pansel perwakilan Kornas namun Nirwan Daud tidak hanya memperjuangkan Pempol dari Kornas sama saja namun Pempol yang bermasalah di AJB Bumi Putera Indonesia.
“Pa Nirwan menjadi pansel tidak memperjuangkan pempol kornas saja namun seluruh pempol yang bermasalah klaimnya Pempol yang akan dibela Pak Nirwan,“ tegas Dame.
Sementara Direktur SDM dan Umum AJB Bumi putera 1912 Dena Chaeruddin ketika diminta penjelasan oleh OJK mengatakan pihaknya tetap patuh dengan proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi dan teknik berdasarkan Anggaran Dasar Bumi Putera.
Kornas Pempol AJB Bumi Putera 1912 Sayangkan
Padahal, sebelumnya Dena telah sepakat dengan keputusan hasil rapat yang membolehkan Pempol dengan status habis kontrak memiliki hak untuk memilih BPA. Namun hal itu kini sudah berubah dengan keputusan panitia seleksi yang anggotanya sebagian besar dari Management Bumi Putera. Hanya menyisakan Nirwan Daud dan Prof. Suyanto yang dari luar.
Rapat zoom OJK Yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir hingga menjelang magrib ini tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Meskipun dalam rapat ini para peserta banyak mengusulkan dan mendesak OJK untuk memutuskan apakah Pempol dengan status habis kontrak diberikan hak memilih. Namun OJK tidak mengabulkannya dan hasil rapat dead lock tanpa menghasilkan keputusan apa pun. Sehingga keputusannya akan dieksekusi pada rapat pleno yang akan digelar senin ( 22/11).
Melihat hasil rapat tersebut, rencananya para pemegang polis yang tergabung dalam Kornas Pempol AJB Bumi Putera 1912 hasil rapat dengan OJK ini dapat dijadikan sebuah pembuktian, bahwa Pempol yang habis kontrak yang belum dibayarkan klaimnya bukan anggota harus dibuktikan secara hukum di depan bukan penafsiran direksi dan Pempol lainnya.
**