PenaPolitik

Program Solidaritas 3 Pihak Perbolehkan Poligami, Tapi!

Program Solidaritas 3 Pihak
Anggota Dewan Perwakilan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Bandung Barat, Bagja Setiawan saat dikonfirmasi PenaKu.ID, Kamis (30/9/21)

PenaKu.ID Program Solidaritas 3 Pihak besutan Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi meluncur.

Program Solidaritas 3 Pihak tersebut mendapat respon positif dari para kader PKS di Kabupaten Bandung Barat.

Salah Satu dari program Solidaritas 3 Pihak itu menyebut, bagi kader PKS yang mampu, diperbolehkan untuk berpoligami dengan janda.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Bandung Barat, Bagja Setiawan mengatakan, program Solidaritas 3 Pihak tersebut memang diluncurkan Dewan Syariah PKS melalui surat edaran (SE) resmi ke setiap DPD se-Indonesia.

“Jadi untuk anggota partai yang memiliki kemampuan baik secara moril atau pun materil diperbolehkan untuk melakukan poligami,” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

Meski demikian, Bagia menjelaskan bahwa yang dimaksud diperbolehkan itu bukan berarti diharuskan. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan perempuan, terutama janda.

“Untuk menyelamatkan anak yatim dan juga menyantuni fakir miskin,” ujarnya.

Ia menilai bahwa ada standarisasi yang cukup tinggi. Sehingga, tidak semua kader partai mempunyai kemampuan untuk berpoligami termasuk juga anggota dewan.

“Di KBB pun sama, itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Tapi yang penting bukan itu. Paling penting bagaimana menyikapi banyaknya korban perceraian karena pandemi, termasuk banyak anak terlantar gara-gara pandemi sekarang,” ujarnya.

Oleh karena itu, jikalau ada kader PKS yang berkeinginan serta memiliki kemampuan dan standar tersebut, maka itu diperbolehkan.

“Jadi kalau kemudian kader PKS punya kemampuan yang tadi diperbolehkan untuk itu, tapi tujuannya itu bukan yang lain,” tegasnya.

“Itukan hanya pilihan, sunnah itukan banyak tidak hanya itu. Ini resmi langsung dari Dewan Syariah PKS yang mengeluarkan surat edaran dan dalam prosedurnya tidak semudah itu,” imbuhnya.

Sejumlah Prosedur Program Solidaritas 3 Pihak

Ia menerangkan, ada prosedur yang harus ditempuh. Yakni, setiap kader PKS itu harus terbina. Jadi mereka harus mengikuti pembinaan setiap pekan.

“Jadi kalaupun mau direspon, nanti ada Ketua Unit Pembinaannya yang mengevaluasi. Apa yang bersangkutan itu memiliki kemampuan yang tadi secara moril atau materil,” terangnya.

Lebih jauh Bagja menerangkan bahwa harus ada evaluasi terkait niatnya untuk berpoligami itu sudah benar atau tidak. Kemudian, terkait ijin dari istri mengijinkan atau tidak itu yang paling utama.

“Jangan karena ada surat edaran jadi buru-buru. Ketiga, istrinya mengijinkan atau tidak. Itu yang penting,” ujarnya.

Ia menuturkan, jadi kalaupun Kepala Unit Pembinaan atau pembimbing unit harus benar-benar memastikan niat kader, karena izin dari istri sangat penting lantaran bagian dari mekanisme.

Dikatakan Bagja, program tersebut telah melalui berbagai kajian dan kajian tersebut mewakili seluruh kader PKS di Indonesia.

“Sama di KBB juga, itu kan struktur berjenjang. Jadi dari pusat itu ada keterwakilan kader atau tokoh dari wilayah,” katanya.

Ia menambahkan, program tersebut merupakan bagian dari penegasan bahwa poligami itu bukan sesuatu yang dilarang selama masuk dalam koridor yang benar.

“Tapi lebih baik kalau kemudian kita selesaikan dulu apa yang sedang kita jalani hari ini. Bahagiakan dulu istri dan keluarga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meluncurkan program yang diberi nama solidaritas tiga pihak. Salah satu di antaranya adanya bagi kader PKS yang mampu, disarankan berpoligami dengan janda.

Aturan tersebut tercantum dalam program Unit Pembinaan Anggota (UPA) PKS di poin delapan. Bunyi poin tersebut yakni, anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu, mengutamakan pilihannya kepada janda.

***

Exit mobile version