4 Anggota Geng Motor Penusuk Pemuda Dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, 3 Diantaranya Oknum Mahasiswa
PenaKu.ID – Kurang dari 3 jam, Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota membekuk empat orang anggota geng motor terduga pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan penusukan terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, 3 di antaranya oknum mahasiswa salah satu Kampus Sukabumi.
Keempat terduga pelaku 3 di antaranya berstatus sebagai mahasiswa di Sukabumi berinisial MGK alias G (19) pelaku utama penusukan, DBF alias B (19), pelaku pemukulan, AA alias A (19) dan RDR alias I (19) pelaku pemukulan. Diketahui mereka merupakan warga Kota/ Kabupaten Sukabumi.
“Ya, mereka ditangkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota kurang dari tiga jam setelah kejadian di sekitar Rumah Sakit Islam Assyifa Kota Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di hadapan awak media di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/9/2024).
Rita menjelaskan, bahwa kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan hingga penusukan ini terjadi di Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu 29 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
“Kalau berdasarkan keterangan dari para terduga pelaku, kronologi berawal ketika sepeda motor para pelaku berpapasan dengan korban dan hendak bertabrakan hingga akhirnya terjadi cekcok adu mulut dan pelaku terlebih dahulu dipukul menggunakan helm oleh korban,” katanya.
Kemudian sambung dia, para terduga pelaku dan korban turun dari sepeda motor, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku, kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah wajah pelaku yang selanjutnya para pelaku membalas pukulan.
“Selang beberapa waktu, datanglah teman korban untuk menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku sehingga para pelaku menganiaya korban dan pelaku inisial MGK alias G mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabibuta sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” ungkapnya.
Rita menyatakan, akibat dari peristiwa tersebut tiga orang korban berinisial MRF (19) mendapatkan luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam dan sobek pelipis mata sebelah kiri, korban I (24) luka pada bagian bahu kiri dan korban RY selaku teman pelaku mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri akibat sabetan pisau.
Polres Sukabumi Kota Ungkap Nama Geng Motor
Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan, bahwa para pelaku tergabung dalam kelompok bermotor bernama Mild Community.
“Iya, Mild itu satu kelompok motor yang bervariasi, baik motor matic atau apa pun di situ. Kami masih mendalami apa itu geng motor atau kelompok motor karena kelompok-kelompok motor ini juga saat ini banyak disusupi geng motor,” jelasnya.
Bagus juga menjelaskan para terduga pelaku mayoritas berstatus alumni. Ada yang mahasiswa sudah lulus SMA belum punya pekerjaan, ada yang masih sekolah juga tapi kebanyakan mahasiswa.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para terduga pelaku, di antaranya tiga unit sepeda motor dan satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan penusukan,” paparnya.
Bagus menegaskan, atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 ke2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan denhan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
“Hingga kini para terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
***