PenaKu.ID – Sebanyak 30 pasangan pernikahan siri di Kota Sukabumi mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya hasil sidang isbat, Kamis (19/05/22).
Pemberian buku nikah ini merupakan inisiasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dalam memperingati hari jadi ke 108 Kota Sukabumi.
Penyerahan buku nikah bagi 30 pasangan tersebut diserahkan langsung Walikota Sukabumi Achmad Fahmi yang didampingi oleh Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi, Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara dan Kadisdukcapil Kardina Karsoedi.
”Itsbat nikah ini digelar karena masih banyak yang melakukan pernikahan siri,” kata Fahmi.
Fahmi menuturkan hal itu menjadi motivasi Pemkot Sukabumi untuk memberikan tata tertib yang masih berstatus nikah siri.
Sebab, Fahmi menilai dampaknya bukan hanya bagi pemeirntah saja, tetapi warga dan keturunannya. Sebab bukan hanya dokumen administrasi kependudukan namun dalam menjaga marwah dan rasa percaya diri dari keturunan. Dalam artian tidak hanya sah secara agama tapi secara negara.
”Kami ucapkan selamat kepada warga yang ikut itsbat nikah, berharap kepada keluarga yang masih nikah siri mari sama-sama melakukan untuk merubah status dari nikah siri menjadi tertata secara negara,” pinta dia.
Pada momen itu juga sekaligus diberikan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan kartu identitas anak. Selain itu diberikan hadiah berupa menginap di hotel bagi dua pasangan yang beruntung dari hasil pengundian.
**