PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.
Hal itu diketahui usai mengamankan 1 (Satu) terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, RIS (27 tahun) dan 2 (Dua) terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23 tahun) dan YS (24 tahun) di sebuat rumah kost di Kampung Babakanbandung, Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Dari tangan RIS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam.
Sedangkan dari RS dan YS, polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS.
Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulilah, beberapa hari kemarin, tepatnya hari Kamis (28/3/24), kami kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku, yaitu RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu serta 2 (Dua) terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS,” kata Yudi kepada awak media, Senin (1/4/2024) pagi.
Lanjut dia, setelah mengamankan RIS, poliisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta sebuah timbangan digital.
3 Terduga Pengedar Narkoba Terancam Kurungan
Sedangkan dari RS dan YS, saat menggeledah kamar kostnya, polisi hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang.
“Alhamdulilah, sekira pukul 10.00 WIB pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir obat diduga jenis tramadol dan 2 (dua) toples warna putih, masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir yang terdiri dari 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer,” ungkapnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
***