PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terpisah yang digelar pada 7 hingga 8 Oktober 2025, Polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dengan barang bukti narkoba berupa 41,83 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Dayeuh Luhur, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong. Polisi menangkap JN alias D (27 tahun), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam botol bekas permen dan disembunyikan di saku celananya.
Petugas kemudian menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan bungkus plastik klip kosong serta lakban hitam yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, JN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi menggunakan sistem tempel. Berat total sabu yang diamankan mencapai 6,91 gram.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Polisi juga menangkap AS alias P (20 tahun) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang. Dari tangan terduga pelaku, diamankan satu paket besar sabu dan 13 paket kecil lainnya yang disimpan di dalam tas selempang hitam, dengan berat total 24,17 gram.
Kepada Polisi, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Sementara itu, sehari kemudian, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan AS alias A (24 tahun) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas selempang hitam berisi 13 paket sabu seberat 10,75 gram yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Dari pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diedarkan di sekitar wilayah Kota Sukabumi.
kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar membenarkan pengungkapan tiga kasus peredaran gelap narkotika tersebut.
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari berkat informasi warga dan kerja cepat serta koordinasi tim di lapangan. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi,” kata AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 41,83 gram sabu siap edar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.” pungkas AKP Tenda.
***