PenaRagam

3 Daerah Ditargetkan Awal Pergantian Plat Nomor Putih

3 Daerah Ditargetkan Awal Pergantian Plat Nomor Putih
Ilustrasi Plat Nomor Putih

PenaKu.ID — Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor putih atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih bakal diberlakukan mulai pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, material plat nomor putih didistribusikan kepada seluruh jajaran Polda pada awal Juni 2022.

Terlepas soal penerapan, Taslim mengimbau masyarakat yang masa berlaku pelat nomornya belum habis untuk tak khawatir. Sebab, penindakan berupa tilang tidak akan dilakukan.

Telebih, dalam fase peralihan ini memang memprioritaskan kendaraan yang masa berlaku atau pajak 5 tahunannya sudah habis.

“Pertengahan Juni maksimal penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.

Lantas kenadaran yang seperti apa yang nantinya bakal mendapatkan plat nomor putih ini?

Taslim mengatakan, pada awal-awal tidak semua kendaraan dapat menerima plat nomor putih ini.

Jawa Barat Jadi Prioritas Penerapan Penggantian Plat Nomor Putih

“Iya. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara akan diprioritaskan untuk penerapannya,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni.

Alasannya, material atau pelat nomor dengan dasar hitam yang diproduksi di ketiga daerah itu sudah habis. Sehingga, peralihan dengan model baru atau dasar putih bisa dimulai.

Namun, Taslim belum bisa memastikan perihal waktu pasti penerapan penggunaan pelat nomor warna dasar putih tersebut.

“Jika material spesifikasi lama (warna dasar hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” ungkapnya.

“Kendaraan yang daftar baru datang ke kantor membutuhkan TNKB, kemudian perpanjangan STNK lima tahunan karena TNKB-nya juga habis masa berlakunya,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap kendaraan menjadi penyebab pemilik kendaraan tidak bisa langsung mendapatkan plat nomor baru.

Adapun di Jabar sendiri, berdasarkan pantauan di lapangan, khususnya di Kota Bandung, mayoritas kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih, masih menggunakan plat nomor hitam.

“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” kata Taslim.

Sebagai informasi, kebijakan peralihan pelat nomor ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian disebutkan, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Red

Exit mobile version