PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap dua pemuda di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KA (29) dan EK (39), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keduanya diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi mengatakan, KA dan EK ditangkap saat melintas di Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 14 April 2025.
Menurut Yudi, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,31 gram.
“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” kata Yudi, Rabu, 16 April 2025.
Dua Pemuda Karawang Positif Pakai Sabu
Ia menjelaskan, KA dan EK telah diintai beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap. Barang haram yang dikuasai keduanya diduga dibeli dari seseorang berinisial R.
“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial berupa WhatsApp berinisial R, yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap KA dan EK. Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu.
“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku, barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkap Yudi.
Ia menambahkan, KA dan EK beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tandas Yudi. **