Peristiwa

2 Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus Polisi

2 Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus Polisi
2 Pelaku Curanmor di Karawang Diringkus Polisi

PenaKu.ID – Dua pelaku curanmor atau pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Dusun Surkalim, RT 03, RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (25/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengembangan dari salah satu tersangka, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.

“Kedua pelaku berinisial AM (30), warga Subang, dan T alias Mas Jawa (41). Dari hasil interogasi, diketahui mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polres Karawang,” beber Ipda Solikhin, Selasa (28/1/25).

Adapun lokasi-lokasi aksi para pelaku di antaranya adalah Plaza Cikampek, Pasar Cikampek, Stasiun Cikampek, Kolong Jembatan Cikampek, Desa Wancimekar, Desa Mekarsari, Jatiragas, Gempol, Susukan, Desa Mekarasari, dan Jungklang Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Pelaku Curanmor Ditahan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kunci astag, satu mata kunci T, satu kaos merah, satu topi, satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan rekaman CCTV.

“Para pelaku kini ditahan di Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan tindakan tegas ini, kami berharap kasus curanmor di wilayah Karawang dapat ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman,” ujar Solikhin.

Kapolres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap gangguan keamanan, termasuk tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman dan segera laporkan ke Polsek terdekat apabila menemukan indikasi tindakan kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version