Ragam

17 Bangunan Liar di Padalarang Bandunng Barat Didata Satpol PP

17 Bangunan Liar di Padalarang Bandunng Barat Didata Satpol PP
17 Bangunan Liar di Padalarang Bandunng Barat Didata Satpol PP

PenaKu.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat kembali melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang diduga melanggar peraturan daerah di Kecamatan Padalarang.

Pada pendataan tahap kedua, Satpol PP KBB bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menemukan sekitar 17 bangunan yang terindikasi melanggar ketentuan. Dari jumlah tersebut, 12 bangunan berada di Kampung Sukamaju RW06, Desa Padalarang.

Pendataan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembongkaran bangli di RW25, Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, yang dilakukan beberapa minggu sebelumnya.

Satpol PP Berikan Surat Klarifikasi kepada Pemilik Bangunan

Polisi Pamong Praja Ahli Pertama KBB, Lani, mengatakan, kegiatan di Kampung Sukamaju masih berada pada tahap pendataan dan pemberian surat klarifikasi kepada pemilik bangunan.

“Hari ini hanya sebatas memberikan surat klarifikasi terhadap pemilik bangunan di wilayah Sukamaju, untuk kemudian hari Senin dilakukan pemanggilan klarifikasi di kantor Satpol PP KBB,” kata Lani kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Lani, pemanggilan tersebut bertujuan memastikan status dan legalitas bangunan yang terindikasi melanggar aturan.

“Tentunya klarifikasi kepada warga yang terindikasi melanggar apakah memiliki perijinan bangunan atau tidak,” ujarnya.

Petugas Temukan Bangunan di Atas Saluran Drainase

Dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak), petugas menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase maupun lahan yang berkaitan dengan jaringan irigasi.

Terkait rencana penertiban, Lani berharap pemilik bangunan dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami berharap warga melakukan pembongkaran secara mandiri, karena tidak mungkin alat berat bisa masuk ke pemukiman padat penduduk,” jelasnya.

Lani menyebut, secara keseluruhan terdapat sekitar 17 bangli yang masuk dalam pendataan tahap kedua dan tersebar di beberapa titik.

“Untuk keseluruhan bangli yang terdata pembongkaran di tahap kedua ini ada sekitar 17 bangunan di beberapa titik, untuk di RW 06 ada 12 bangli sisanya di lokasi yang lain,” tandasnya.

12 Bangunan di RW06 Masuk Pendataan Satpol PP

Ketua RW06, Yati, membenarkan adanya pendataan terhadap sejumlah bangunan di wilayahnya.

Menurut Yati, terdapat 12 bangunan yang masuk dalam pendataan karena diduga berdiri di atas lahan irigasi atau pengairan.

“Di wilayah kami yang masuk data melanggar di atas lahan irigasi (pengairan), seperti bale RW06, posyandu, bengkel motor, teras rumah, dan bangunan TK (taman kanak-kanak),” ujarnya.

Meski demikian, Yati mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pembongkaran akan dilakukan. Sebab, kegiatan pada Kamis tersebut baru berupa pendataan dan pemberian surat klarifikasi.

“Untuk pembongkaran saya kurang tahu, hari ini hanya sebatas pendataan dan memberikan surat klarifikasi (pemanggilan) untuk di hari Senin mendatang,” tandasnya.

Warga Berharap Ada Solusi

Yati mengatakan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan irigasi tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu.

“Sudah lama ya, hampir kurang lebih puluhan tahun, pihaknya berharap ada solusi untuk warga, agar tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.

Satpol PP KBB Jadwalkan Klarifikasi 21 September

Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, melalui surat bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026, menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.

Surat tersebut merujuk pada kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan kegiatan pengawasan kepatuhan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pada tanggal 8 September 2026, telah ditemukan beberapa bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah tersebut di atas,” kata Ludi dalam surat tersebut.

Atas temuan itu, Satpol PP KBB memanggil para pemilik bangli untuk menjalani klarifikasi pada Senin, 21 September 2026, di Kantor Satpol PP KBB, Gedung D lantai 1.

Klarifikasi tersebut menjadi tahapan untuk mengetahui status kepemilikan, perizinan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Hingga tahap ini, Satpol PP KBB belum menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang didata pasti akan dibongkar. Keputusan mengenai penertiban masih bergantung pada hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap masing-masing bangunan.**

Exit mobile version