PenaKu.ID – Sebanyak 156 juru parkir di Bandung Barat Jawa Barat mengikuti pembinaan. Ratusan tukang parkir tersebut yang terdata resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan wawasan para juru parkir di Bandung Barat dalam melayani masyarakat, khususnya bagi pengguna kendaraan di lokasi parkir resmi di kawasan pedagangan dan wisata.
Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Dishub KBB, Vega Prihambodo mengatakan, selain sebagai upaya untuk memberikan edukasi, intensif pembinaan tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan yang dilakukan juru parkir di Bandung Barat.
“Upaya pembinaan terus kita lakukan secara intens, jika sebelum COVID-19 biasanya kita kumpulkan. Namun semenjak pandemi, kita yang jemput bola datang secara on the spot ke para jukir,” kata Vega, Kamis (14/10/2021).
Ia mengungkapkan, sebanyak 156 jukir tersebut secara resmi telah terdata di Bandung Barat yang tersebar di seluruh kecamatan.
Menurutnya, para juru parkir di Bandung Barat ini merupakan refresentasi resmi petugas di lapangan karena dilengkapi dengan rompi yang dikeluarkan Dishub, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir.
“Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur,” ungkapnya.
Juru Parkir di Bandung Barat Harus Beretika
Ia menerangkan, pihaknya selalu menekankan terhadap seluruh juru parkir yang resmi terdata di Dishub KBB, agar selalu berprilaku baik dan sopan dalam melayani masyarakat.
“Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala, mengingat fungsi dan peran dari para jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya,” terangnya.
Bedasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 tahun 2014 tentang penyesuaian tarif retribusi dibidang Perhubungan. Ia menjelaskan, tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan untuk motor Rp1.000,- mobil Rp2.000,- mobil box atau truk Rp3.000,- bus besar Rp3.500,- dan truk kontainer Rp5.000,-.
“Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata itu masuknya ke pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya ini hanya mengandalkan retribusi dari tepi jalan umum atau bahu jalan, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.
“Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama pandemi retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, dari target retribusi parkir tahun ini Rp594.836.350,- hingga 30 September baru tercapai 35,7 persen,” pungkasnya.
***