PenaKu.ID – Tanahnya diserobot dan tidak ada penyelesaian selama 13 Tahun, warga Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuntut haknya dikembalikan.
Menurut informasi dari beberapa pihak, kasus penyerobotan tanah tersebut telah lama bergulir dimulai dari tahun 2012 hingga 2025, namun berbagai upaya dilakukan hingga ke pihak berwajib yaitu Kepolisian dan hingga kini tidak terselesaikan.
Oleh karena itu, masyarakat yang hingga kini belum ada penyelesaian menuntut kembalij kepada pihak-pihak yang terlibat. Salah satunya pada pertemuan Jum’at (3/10/2025) di Kantor Desa Singasari dan dihadiri Masyarakat, Kepala Desa dan Pengacara dari pihak yang dituntut untuk mengembalikan hak mereka.
Bertahun-tahun Tidak Terselesaikan Penyerobotan Tanah di Desa Singasari Bogor
Salah satu Perwakilan warga Desa Singasari, Dace, mengatakan bahwa permasalahan di Desa Singasari tersebut telah bertahun-tahun dan telah menempuh hingga pelaporan ke Polda.
Dan ia meminta, kepada pihak-pihak yang terlibat untuk dapat mengembalikan hak warga tersebut, untuk dapat diselesaikan realisasi penyelesaian dan tidak memberikan janji-janji manis.
“Nah makanya ini artinya kita positif thinking, realisasinya saya minta dipercepat dari pihak Lesmana, pemerintahan desa dam pemerintahan Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada PenaKu.ID.
Akan Terus Memperjuangkan Hak Warga yang Telah Diserobot
Lalu ia jelaskan, tuntutan dari warga terdapat dua tuntutan yaitu membayar atau mengembalikan, karena menurutnya warga merujuk kepada pengembalian dan keabsahan surat tersebut.
“Dari tahun 2012 sampai sekarang 2025 nih, kami tetap menuntut hak kami yang seharusnya milik kami” jelasnya terkait permasalahan penyerobotan tanah warga Desa Singasari.
Melakukan Mediasi dengan Pengacara dan Menandatangani Surat Kuasa
“Hari ini kami bertemu dengan para warga, dimana ini kaitan dengan Permasalahan tanah yang ada di Singasari, Namun hari ini kami melaksanakan mediasi dengan pengacara dan juga para warga yang bersangkutan,” jawab Kades Singasari Euis Sujana.
Kepala Desa Singasari Euis Sujana, menjelaskan bahwa pada hari itu adalah warga menandatangani surat kuasa, yang mana segala macam permasalahan diserahkan kepada pengacara.
“Karena memang terus terang kalau bicara warga tidak mungkin, biaya dari mana gitu. Alhamdulillah ini ada pihak-pihak yang memang bertanggung jawab bahwa ingin menyelesaikan permasalahan yang ada disini,” ungkapnya.
Terdapat 25 Warga Menuntut Hak Tanahnya yang Diserobot untuk Dikembalikan Lagi
Lalu ia menjelaskan, bahwa hasil dari pengembangan data terdapat 25 warga yang belum diselesaikan terkait hak tanahnya yang diserobot.
“Kalau luas kemungkinan itu di angka 14-15 Hektare, namun itu juga belum pasti karena memang dari jumlah itu kami perlu nanti mengukur ulang kaitan dengan tanah-tanah milik warga,” imbuhnya.
Menurut kades, ia menceritakan bahwasanya permasalahan tersebut adalah kesalahan terkait penunjukan batas atau penunjukan lahan, oleh karena itu terjadilah tumpah tindih.
“Tuntutan dari warga itu mereka ingin memiliki sepenuhnya, artinya bisa kembali lagi hak mereka dalam segi tanahnya, fisiknya dan juga secara berkasnya atau datanya kepemilikan hak alasnya,” ungkap Euis Sujana.
Kades Berjanji Akan Memperjuangkan Hak Warganya
Terakhir ia sampaikan, selaku Kepala Desa ia akan memperjuangkan permasalahan tersebut yang telah bertahun-tahun tidak terselesaikan dan hal tersebut menurutnya memang tugasnya pemimpin diwilayahnya.
“Maka hari ini pun ini bagian daripada upaya kami untuk menyelesaikan seluruh. Masalah yang ada di desa Singasari kaitan dengan tanah,” pungkasnya.**