PenaRagam
Trending

Warga Kampung Kepuh Bandung Barat Terjerat Rentenir

Dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan situasi di Kampung Kepuh bisa segera membaik

PenaKu.ID – Di Kampung Kepuh, RT02/RW11, Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, masalah rentenir dan pinjaman berbunga tinggi semakin merajalela, menghancurkan banyak keluarga dan memaksa mereka menjual harta benda untuk melunasi utang.

Salah satu warga Kampung Kepuh, inisial M (32), menceritakan bagaimana dirinya dan ratusan warga lainnya terperangkap dalam perangkap utang yang mengganas.

Terjebak dalam Perangkap Rentenir

Awalnya, M hanya meminjam Rp 2 juta dari salah satu “bank emok,” tertarik dengan cicilan yang terjangkau. Namun, setelah beberapa kali meminjam, utangnya membengkak hingga Rp 235 juta.

“Dari awal saya hanya meminjam Rp 2 juta, tapi sekarang hampir setengah hidup saya terhabiskan untuk melunasi pinjaman ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/7/24).

Bank emok dan rentenir di daerah ini menawarkan pinjaman dengan bunga 25 persen per bulan, yang membuat utang semakin membengkak dari waktu ke waktu.

“Setelah lunas, saya langsung ditawari pinjaman lagi dengan jumlah yang lebih besar. Awalnya terasa mudah, tapi akhirnya saya terjerumus dalam utang yang sangat besar,” tambahnya.

Dampak Menghancurkan bagi Warga

Banyak korban lainnya mengalami nasib serupa, dengan beberapa di antaranya mengalami kehancuran rumah tangga dan bahkan ada yang berujung pada upaya bunuh diri. Rumah dan harta mereka terpaksa dijual untuk membayar utang yang semakin tak terkendali. Rentenir dan bank emok tersebut juga dikenal dengan praktik pengutipan cicilan harian atau mingguan secara langsung ke rumah-rumah warga.

Perlindungan Hukum untuk Warga Kampung Kepuh

Menanggapi masalah ini, DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Caraka Dhara Satya (CADHAS) bersama dengan Ormas DPD Buah Batu Corps (BBC) KBB, mengambil langkah kolaboratif untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga Kampung Kepuh. Ketua Umum DPP LBH CADHAS, Fuad Abdillah, S.H., CTL, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat terhadap praktik rentenir yang merugikan.

“Aduan kepada kami dari warga di Kampung Kepuh, bukan hanya RT02/RW11 tetapi juga RT02/RW06 dan RT02/RW10, mencapai ratusan warga. Banyak dari mereka yang kehilangan harta seperti tempat tinggal dan harta benda habis dijual,” jelas Fuad.

LBH CADHAS dan BBC berkomitmen untuk menghapus suku bunga yang sangat tinggi dan akan berkolaborasi dengan pemerintah, bank swasta, dan dinas terkait untuk memecahkan masalah rentenir di Bandung Barat.

Langkah Tegas dan Dukungan Masyarakat

Dadan Permana, Wakil Ketua 2 Ormas BBC DPD KBB, bersama dengan Irfan Rahmansyah, Wakil Sekretaris Ormas BBC DPD KBB, menegaskan sikap tegas mereka terhadap praktik rentenir di wilayah tersebut.

“Kami dari LBH CADHAS dan Ormas BBC dengan tegas menolak dan melarang kehadiran rentenir, lintah darat, bank emok, bank keliling, dan lain sebagainya di wilayah ini,” ungkap Dadan.

Kolaborasi antara LBH CADHAS dan BBC ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat Kampung Kepuh dari praktik-praktik yang merugikan secara finansial dan sosial. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Kampung Kepuh dapat merasa lebih aman dan terlindungi, serta memiliki akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang layak.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan situasi di Kampung Kepuh bisa segera membaik.

Pemerintah setempat diharapkan segera turun tangan untuk melindungi warganya dari praktik rentenir yang merugikan, sebelum lebih banyak keluarga terperangkap dalam jerat utang yang sulit lepas.

Pendampingan hukum dan perlindungan dari LBH CADHAS dan BBC menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.

***

Related Articles

Back to top button