PenaKu.ID -!Kantor Pos Ternate, Rabu (25/11/2020) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap IX, untuk.warga pada 14 Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara.
Berdasarkan data yang dirilis Kantor Pos Ternate, selaku penyalur BST, tercatat ada 860 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI.
Koordinator pembayaran BST Kecamatan Ternate Utara, Tuty Ali, dalam keterangannya menyampaikan, penyaluran BST tahap IX, Rabu (25/11/2020) dipusatkan di kantor Kecamatan Ternate Utara.
Kata dia, ada 860 KPM yang tersebar pada 14 Kelurahan di Ternate Utara menerima BST tahap IX sebesar Rp, 300 ribu per KPM.
Meski demikian, Tuty mengaku, belum semua KPM mengambil BST, “bagi yang belum sempat mengambil BST tahap IX, bisa langsung ke Kantor Pos Gamalama dengan membawa undangan, KTP atau KK,” terang Tuty.
Dia juga menjelaskan, jika penerima BST tidak dapat mengambil langsung karena alasan kesehatan, maka keluarga penerima bisa datang mengambil di Kantor Pos dengan membawa KK asli yang didalamnya tercatat nama penerima dan yang mewakili atau yang mengambil.
Sementara itu, Camat Ternate Utara, Zulkifli menyatakan, proses penyaluran BST tahap IX di Kecamatan Ternate Utara, dilakukan dengan lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Para penerima atau KPM diwajibkan menerapkan 3M saat memgambil BST. “Lokasi BST yang sebelumnya dilakukan di halaman kantor Camat, dialihkan dalam ruangan aula kantor Camat, sebagai langlah ikhtiar,” ungkap Zulkifli.
Hal ini, berdasarkan arahan dari satuan tugas (satgas) covid-19 melalui pihak Kecamatan, “karena saat ini, status atau zona Kota Ternate naik dari zona kuning ke oranje, sehingga kita perketat protokol kesehatan untuk penerima BST,” kata Camat.
Selain pemberlakukan 3M untuk para penerima atau KPM, penyaluran juga dibagi per Kelurahan dengan waktu yang telah ditentukan, “misalmya untuk Kelurahan Salero pembagian dimulai jam 9 sampai jam 10, kemudian Kelurahan Tabam dari jam 10 sampai jam 11 begitu seterusnya, per Kelurahan diberi waktu 1 jam,” ungkap Camat.
(Gibran)