Pendidikan

Wacana Pendidikan Dikenakan PPN, Begini Kritik Cak Nawa Bagi Pemerintah

4b9c117b 897c 4df1 bbd4 c16bd1eb80a8
anggota DPRD Banten dari fraksi demokrat cak nawa saat gelar reses

PenaKu.ID – Koordiantor Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati tidak sepakat atas rencana pemerintah pusat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Rencana tersebut berdasarkan draft revisi kelima Rancangan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PKM) Nomor 223/PKM.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai PPN.

Promo

Menurutnya, jika jasa pendidikan atau sekolah dikenakan PPN akan berdampak terhadap angka partisipasi sekolah dan juga akan memberatkan terhadap para pemilik sekolah-sekolah swasta di Indonesia.

“Dampaknya akan negatif, biaya sekolah akan semakin mahal partisipasi pendidikan akan semakin berkurang, para pemilik yayasan pendidikan swasta akan merasa keberatan,” kata Wakil Rakyat yang akrab disapa Cak Nawa saat ditanya wartawan di sela-sela reses hari kedua di Desa Jambu Karya, Jumat (11/6/2021).

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat yang selalu memperjuangkan pendidikan, Cak Nawa meminta pemerintah pusat agar melihat dari berbagai sudut pandang, baik secara ekonomi maupun tujuan negara terhadap pendidikan.

“Kalau memang pendidikan ini tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa, saya rasa perlu dikaji kembali, karena jika RUU KUP yang menerapkan PPN terhadap jasa pendidikan atau sekolah,” ujarnya.

Bahkan Kata Cak Nawa, meskipun saat ini perekonomian negara sedang mengalami penurunan akibat Pandemi COVID-19, pemerintah tidak boleh membebankan terhadap dunia pendidikan.

“Kalau sekolah dikenakan PPN, masyarakat akan menganggap kapitalisasi pendidikan, maka pendidikan dianggap tidak pada relnya,” ungkapnya.

Selain itu, Cak Nawa juga mengatakan, dengan adanya rencana RUU KUP yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pendidikan dan sembako akan berakibat terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Kalau ini ditetapkan dan dua komponen ini dikenakan PPN akan berdampak pula terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, ini akan menjadi gejolak pada rakyat,” tutupnya.

(ASR)

Exit mobile version