PenaKu.ID – Wacana Pemilu 2024 diundur hingga tahun 2027 menimbulkan polemik di tengah publik. Ide ini dinilai menabrak pilar demokrasi melalui instrumen pemilu.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie menilai wacana Pemilu 2024 mundur ke tahun 2027 secara esensial menabrak pilar demokrasi yang dituangkan melalui pemilu.
“Esensi Pemilu di antaranya untuk sirkulasi kepemimpinan secara teratur dan ajeg (fixed term). Memundurkan Pemilu 2024 menjadi tahun 2027 jelas menabrak prinsip itu,” tegas Tholabi di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Menurut pengajar Hukum Tata Negara (HTN) ini, masa jabatan presiden/wakil presiden serta anggota DPR telah teratur dan ajeg yakni selama lima tahun. Tholabi menekankan jika pemilu dimundurkan maka akan mengubah masa jabatan presiden/wakil presiden termasuk anggota DPR.
“Padahal Pemilu itu merupakan mekanisme rakyat untuk mengoreksi pilihannya di Pemilu sebelumnya,” cetus Tholabi.
Apalagi, kata Tholabi, dalam konstitusi telah jelas disebutkan masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
“Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas menyebutkan tentang masa jabatan Presiden/Wapres lima tahun,” sebut Tholabi.
Jika persoalan pandemi dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu, Tholabi menyarankan penyelenggara pemilu mulai dari sekarang membuat skenario pelaksanaan pemilu di masa pandemi.
“Pemanfaatan platform digital yang akuntabel dapat dijadikan salah satu alternatif dalam tahapan pemilu di masa pandemi,” saran Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menambahkan ide penundaan pemilu sama saja mengancam partisipasi Gen-Z yang telah memiliki hak suara di Pemilu 2024.
“Jika skenarionya pemilu mundur, maka sama saja akan menunda partisipasi generasi Z yang lahir tahun 2007 untuk berpartisipasi di Pemilu 2024,” ingat Tholabi.
Menurut Ilham, Pemilu 2024 Diselenggarakan Sesuai UU No. 7 Tahun 2017
Sementara itu Anggota KPU RI Ilham Saputra dalam siaran pers, Selasa (17/8/21) menyampaikan bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.
Di samping itu KPU menegaskan beberapa poin;
1. Sebagai lembaga penyelenggaan Pemilu, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemiihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.
2. adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU dalam hal ini adalah DPR bersama pemerinrtah .
3. KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan pemilihan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif
4. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
“Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024,” terangnya.
***