Ragam

Wacana Kartu Gas Subsisdi di Tanjungpinang Menuain Kritik

download 2
ilustrasi gas subsidi (kusakata)

PenaKu.ID – Para pengelola pangkalan gas elpiji 3 kg merasa cemas akan adanya wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang bakal menerapkan kartu pelanggan  bagi masyarakat pengguna gas bersubsidi 3 kg.

Promo

Para pengelola tersebut khawatir bila ada masyarakat yang tak kebagian gas. Itu secara tidak langsung akan berimbas pada pengelola pangkalan gas bersubsidi yang diperkirakan dapat menjadi gejolak.

Donny, salah satu perwakilan dari pangkalan gas subsidi mendukung aturan tersebut. Hanya saja, lanjut Donny, aturan itu perlu pembahasan teknis yang melibatkan dan dilakukan dengan pemilik pangkalan gas pula.

“Kalau tidak mendapat masukan dari perwakilan pangkalan gas tentu aturan itu akan berisi hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi permasalahan di lapangan,” terang Donny.

Menurut Donny, yang paling rawan ketika diberlakukan Perwako tentang gas subsidi itu, yakni pangkalan elpiji subsidi dilarang mendistribusikan LPG 3 kg selain ke warga yang memiliki kartu kendali.

“Artinya warga yang membutuhkan namun tidak memiliki kartu kendali, tentu tidak bisa mendapatkan gas Subsidi. Tentu warga ini akan menjadi marah sama pemilik pangkalan gas. Sementara kalau pemilik pangkalan gas menerima pembelian dari yang tidak punya kartu kendali, tentu akan beresiko dan berhadapan dengan Satgas migas yang  sudah dibentuk,” sebut Donny usai rapat dengan sejumlah pengelola pangkalan gas subsidi, Jumat (6/2/2021) malam seperti dikutip kepri.siberindo.

Apalagi, sambung Donny, akan ada tulisan larangan menjual gas subsidi kepada warga yang tidak punya kartu kendali dan wajib prioritaskan pelanggan yang memiliki kartu kendali.

“Ini akan merugikan warga yang tidak punya kartu kendali karena tidak bisa menikmati gas subsidi,” sambungnya.

Selain itu, sebutnya, kuota untuk setiap pemilik kartu kendali sangat sedikit karena keluarga pemilik kartu kendali hanya mendapat kuota 4 tabung sebulan dan  untuk UMKM 9 tabung.

“Ini dasar verifikasinya belum jelas dan masih banyak hal-hal yang mesti didudukkan bersama,” sebutnya.

Kata Doni, pengelola pangkalan gas subsidi itu diakui undang-undang dan disebutkan sebagai sub penyalur.

“Artinya kita diakui sebagai sub penyalur sesuai dengan Permen ESDM No 13 tahun 2018 dan Peraturan bersama Kemendagri dengan Kemen ESDM No 17 dan No 5, 2011,” urai Donny.

Donny mengaku, pihak pangkalan gas LPG atau yang biasa disebut sub penyalur, bisa diibaratkan sebagai ujung tombak pendistribusian LPG 3 kg yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Mestinya, kalau ada kekurangan pendistribusian gas maka pemerintah mesti melakukan evaluasi ulang sebagai dasar perbaikan. Apalagi penerbitan operasional pangkalan gas di Tanjungpinang ini tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat di sekitar. Ini salah satu penyebab seringnya terjadi kekosongan gas elpiji di pangkalan,” bebernya.

Lanjut Donny, ia dan sejumlah pemilik pangkalan sudah menggelar beberapa kali rapat menyikapi masalah yang akan muncul terkait rencana pemerintah Kota Tanjungpinang yang sudah melaunching kartu kendali elpiji 3.

“Dari beberapa kali rapat itu kami simpulkan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan ke pemerintah di antaranya perlu analisa kendala dan masalah pendistribusian elpiji 3 kg. Selain itu, mesti ada manajemen tata kelola tentang pengendalian pengawasan dan pembinaan dan Pemko mesti mengatur pendistribusian gas tanpa menentang peraturan yang lebih tinggi karena penegasan pengguna elpiji 3 kg ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Informasi lain yang diperoleh, Walikota Tanjungpinang sudah menerbitkan Perwako Nomor 82 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan teknis dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kartu pelanggan.

Hanya saja, dari pertemuan dengan DPRD dan pihak Pertamina, isi pewako itu banyak yang masih kontradiksi dengan aturan yang ada dan kondisi di lapangan. Hingga untuk penerapan kartu subsidi yang baru dilaunching Pemko dinilai perlu mencabut dahulu Perwako yang sudah terbit dan membuat Perwako baru untuk mengatur kelancaran pendistribusian gas LPG agar sesuai dengan kondisi di lapangan dan aturan lain yang menjadi rujukannya.

**Redaksi

Exit mobile version