PenaKu.ID – Viral di media sosial (medsos), diduga anak Kepala Desa di Kecamatan Klapanunggal melakukan penganiayaan kepada salah satu warga.
Dugaan viral tersebut mencuat di media sosial (medsos) Instagram @brorondm, @infocileungsiid dan @infoklapanungga_id, pada Selasa (29/4/2025).
Pada video yang berdurasi 1:02 detik, terlihat pria bertopi yang berpakaian baju hitam dan celana Levis biru mendatangi korban yang memakai baju biru dan bercelana putih.
Pelaku langsung melakukan beberapa pemukulan terhadap korban, sehingga korban menghindari dari tindakan pemukulan si pelaku.
Dalam video percakapan keduanya, korban merasa tidak terima dengan pelaku yang memukulnya secara tiba-tiba. Serta didalam video terdengar perdebatan, si pelaku mengatakan tidak terima komenan yang dilakukan oleh korban.
Kuasa Hukum Korban Membenarkan Korban Melaporkan Penganiayaan yang Dialaminya
Sementara itu Xander Golga Gultom selaku Kuasa Hukum korban dari LBH Sabat menjelaskan, bahwa ia menerima laporan dari Korban inisial (M)
“Kami menerima laporan melalui LBH Sabat atas nama (M), yang hari ini juga sudah melakukan pelaporan terhadap satu tindakan penganiayaan, dalam hal ini pemukulan didaerah Kepala dan Pelipis yang hari ini sudah dilaporkan,” kata Kuasa Hukum korban selesai mendampingi laporan korban, Rabu (30/4/2025).
Dan ia menjelaskan, bahwa hari ini melaporkan pelaku inisial (L) mengenai Pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan.
“Hari ini sudah ditindaklanjutin oleh teman-teman Polsek Klapanunggal. Terima kasih kepada Polsek Klapanunggal sudah mau bekerjasama untuk menerima laporan kami,” ungkapnya.
Lalu, ia Apresiasi sebesar-besarnya untuk Kepolisian yang sudah mau menerima laporan korban dan juga ia mewakili korban insial (M) selaku kuasa hukum.
“Melalui LBH Sabat, kami juga mau menyampaikan bahwa hari ini kami sudah diterima dengan baik dan ini sedang menunggu Visum dan nanti akan berangkat menunggu Visum,” paparnya.
Sebagai, kuasa hukum ia konsen terhadap Perlindungan terhadap korban yang mendapatkan penganiayaan. Agar dapat penguatan terhadap Polsek Klapanunggal, demi menghindari hal-hal yang tidak inginkan dan menimbulkan tindak pidana baru terhadap pelaku.
“Beberapa hal nanti kami akan lakukan mungkin adalah menyurati LPSK untuk melakukan perlindungan. Perlindungan terhadap klien kami juga,” ujarnya.
Kronologis Kejadian Penganiayaan yang Dialami Korban
Selanjutnya, ia menceritakan kronologis kejadian penganiayaan yang dialami korban (M), pelaku Inisial (L) merupakan anak dari Kepala Desa di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
“Jadi kronologinya menurut BAP yang kami laporkan per hari ini adalah adanya kritik terhadap Kepala Desa yang merupakan ayah dari saudara Lutfi. Kritik ini sebenarnya dilakukan (korban) melalui media online,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa korban mengkritik dan mengkomentari terkait bagaimana penggunaan Dana di Desa yang ditempati oleh pelapor. Karena ketidaksukaan pelaku, dua hari yang lalu tepat pukul 22:00 WIB malam pelaku mendatangi korban dikediamannya.
Polsek Klapanunggal Telah Menerima Laporan Korban (M)
Sementara itu Kanitreskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendi Suhendi membenarkan, bahwa terkait Viralnya di media sosial terkait penganiayaan yang dialami oleh salah satu warga di Kecamatan Klapanunggal.
“Hari ini pada hari Rabu tanggal 30 April, tadi sekira jam 11.45 an, kami telah menerima laporan terkait viral video di Medsos,” kata Aiptu Hendi, Rabu (30/4/2025).
Dan ia menjelaskan, laporan dari korban inisial (M) sudah diterima oleh Kepolisian Polsek Klapanunggal dan sedang didalami perkara tersebut.
“Pihak Kepolisian Polsek Klapanunggal telah menerima laporan pelapor berinisial (M), untuk saat ini perkaranya sampai saat ini masih kami dalami,” pungkasnya.*