PeristiwaSeleb

Video Enak-Enak Keciduk Istri! Viska Dhea Ramadhani dan Mantan Karyawan BUMN Kena Vonis

Video Enak-Enak Keciduk Istri! Viska Dhea Ramadhani dan Mantan Karyawan BUMN Kena Vonis
Video Enak-Enak Keciduk Istri! Viska Dhea Ramadhani dan Mantan Karyawan BUMN Kena Vonis/(instagram)

PenaKu.ID – Kasus yang menjerat selebgram Viska Dhea Ramadhani bersama kekasihnya, Ichlas Budhi Pratama—mantan karyawan BUMN—baru‑baru ini mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Gresik.

Sidang putusan Viska Dhea Ramadhani pada 25 Juni lalu menghadirkan Ketua Majelis Hakim Bagus Tranggono yang membacakan vonis bagi kedua terdakwa.

Promo

Keputusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan Viska Dhea Ramadhani yang sempat menjadi sorotan publik Jawa Timur.

Awal Pertemuan Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi Pratama

Menurut keterangan Majelis, Viska dan Ichlas pertama kali bertemu di sebuah rumah makan di Surabaya atas perkenalan teman.

Setelah saling bertukar kontak WhatsApp, komunikasi berlanjut sampai mereka menjalin hubungan asmara.

Dalam beberapa kali pertemuan di hotel-hotel di Surabaya dan Gresik, keduanya secara sadar merekam aktivitas intim menggunakan ponsel Ichlas.

Naas, ponsel tersebut ditemukan oleh istri Ichlas, kemudian tersebar ke keluarga Viska dan sejumlah petinggi BUMN di Gresik, memicu laporan ke aparat hukum.

Vonis Pengadilan untuk Viska Dhea Ramadhani dan dan chlas Budhi Pratama

Majelis Hakim menyatakan Viska dan Ichlas terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan mereka telah merusak moral bangsa dan norma kesusilaan, namun meringankan karena adanya perdamaian dengan korban dan status keduanya sebagai tulang punggung keluarga.

Meskipun vonis ini selaras dengan tuntutan jaksa, putusan belum berkekuatan hukum tetap karena Viska dan Ichlas memilih masa “pikir‑pikir” untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Tim penasihat hukum Viska Dhea Ramadhani menyatakan akan menghormati putusan, namun akan berkoordinasi dengan klien dan keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.**

Exit mobile version