Ragam

Video Andini Permata Viral, Pakar Peringatkan Risiko Hukum & Siber

Video Andini Permata Viral, Pakar Peringatkan Risiko Hukum & Siber
Video Andini Permata Viral, Pakar Peringatkan Risiko Hukum & Siber (foto:istimewa)

PenaKu.ID – Jagat maya kembali gempar. Sejak 8 Juli 2025, sebuah video berjudul “Andini Permata” berdurasi 2 menit 31 detik menyebar cepat di berbagai platform media sosial. Rekaman yang menampilkan seorang perempuan muda menari dengan busana rumahan itu memantik kontroversi karena dalam beberapa segmen tampak seorang anak laki‑laki—diduga masih usia sekolah dasar—berdiri kebingungan.

“Konten semacam ini berpotensi melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak dan UU Pornografi, apalagi jika sengaja disebarluaskan,” kata pakar hukum siber Universitas Indonesia, Dr. Lusia Hanum, Selasa (9/7/25).

Promo

Andini Permata Diduga Korban clickbait

Hingga laporan ini disusun, tidak ada konfirmasi resmi mengenai siapa perempuan dalam video tersebut. Nama “Andini Permata” diduga hanya label clickbait yang diciptakan akun anonim demi mendulang perhatian warganet. “Kemungkinan besar personanya fiktif,” ujar analis media sosial Aditya Pranata.

Tautan Palsu Sarat Malware

Lonjakan pencarian versi lengkap video memicu gelombang tautan berbahaya di Telegram dan kolom komentar media sosial. Indonesia Cyber Security Watch (ICSW) mencatat lebih dari 70 persen link itu memuat malware atau skema phishing.

“Modusnya berupa file APK yang mencuri data pribadi atau halaman palsu yang meminta login,” jelas analis ICSW Alfian Mulyadi. Lembaganya menerima banyak aduan peretasan akun dan dompet digital usai korban mengklik tautan bertitel “video Andini”.

Jerat Pidana Mengintai

Penyebar ulang konten berbau asusila tidak luput dari ancaman hukum. Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku distribusi konten melanggar kesusilaan. Jika terbukti melibatkan anak, sanksinya dapat diperberat melalui UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

“Bahkan yang sekadar membagikan ulang bisa dipidana. Ini soal akibat perbuatan, bukan semata niat,” tegas Dr. Lusia.

Kenapa Video Andini Permata Cepat Viral?

Menurut Aditya, perpaduan rasa penasaran publik terhadap isu seksual, algoritma platform yang mengedepankan konten interaktif, dan rendahnya verifikasi informasi membuat video ini meroket. “Banyak pihak memanfaatkan momen viral untuk memasang iklan gelap atau menipu pengguna,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Bareskrim Polri meminta masyarakat tidak menyimpan, menonton, atau menyebarluaskan video tersebut. Jika menemukan akun atau tautan penyebar, publik diminta melapor melalui aduankonten.id atau cybercrime.polri.go.id.

“Jangan biarkan rasa ingin tahu justru merugikan diri sendiri dan orang lain. Lindungi data pribadi dan hentikan rantai sebaran konten berbahaya,” tutup Alfian.**

Exit mobile version