Ragam

Tolak Kongkalikong Pejabat dan Korporasi, Konsorsium Agraria Bogor Selatan Siap Gelar Aksi Besar-besaran

Tolak Kongkalikong Pejabat dan Korporasi, Konsorsium Agraria Bogor Selatan Siap Gelar Aksi Besar-besaran
Satu Barisan Melawan Ketidakadilan: Ketika Rakyat Sipil Bersatu Menggugat Keberpihakan Regulasi Lahan!. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Sejumlah tokoh dan organisasi kompak bergabung dalam Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan. 

Mereka yang terdiri dari Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Agraria Institut, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Pemuda LIRA Bogor Raya, sepakat meneken Nota Kesepahaman Bersama Perlindungan Hak Petani Penggarap di Bogor Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).

Melalui konsorsium yang dibentuk, mereka sepakat melakukan perlawanan terhadap dugaan kongkalikong antara pejabat pemerintah dengan korporasi yakni PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan puluhan perwakilan petani penggarap, para pemilik vila, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cigombong dan Cijeruk. Sejumlah aparat Babinsa dan Babinmas juga nampak hadir di lokasi.

Sengketa Lahan Eks PTP XI dan Ketimpangan Regulasi

Terbentuknya Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan dipicu sengketa pertanahan lahan garapan eks PTP XI antara para petani penggarap dengan korporasi yang belum juga terselesaikan oleh pemerintah. Ketimpangan ini terlihat dari dua poin krusial di lapangan.

Pertama, permohonan ratusan petani penggarap kepada Kementerian Keuangan serta ATR/BPN agar mendapatkan legalitas kepemilikan lahan garapan belum juga digubris. Sementara permohonan pengajuan baru Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan PT BSS sebagian telah terbit.

Lalu Kedua, para petani penggarap merasa kuatir dengan dugaan adanya upaya pecah belah dengan munculnya video pernyataan sebagian petani yang mendukung pengukuran ATR/BPN atas usulan PT BSS.

“Kami menolak pengukuran oleh BPN. Siapa yang menggaransi tidak akan terbitnya SHGB baru untuk BSS? Berdasarkan penelusuran di aplikasi Sentuh Tanahku, beberapa SHGB BSS kini faktanya sudah terbit,” ujar Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar.

Yusuf menegaskan, para penggarap dan pemilik lahan vila telah beritikad baik memohon dan siap membayar ke negara melalui prosedur lelang. Bukan menyerobot tanah negara.

“Tapi surat resmi kami tidak mendapat respons baik dari Kemenkeu. Apakah tanah itu hanya untuk korporasi yang berhutang ratusan miliaran ke negara. Mengapa penggarap yang telah menyumbang pajak dan mendukung program ketahanan pangan tidak mendapat prioritas?” ungkapnya.

Status Hukum PT BSS dan Sengkarut Utang BLBI

Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, pun mempertanyakan penegakan hukum oleh negara dalam persoalan BSS yang tengah terlilit hutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai Obligor PKPS Bank Indonesia Raya (BIRA) (BBKU) atas nama Atang Latief.

Tanah garapan SHGB yang diagunkan sebagai jaminan hutang kepada negara tersebut yaitu, SHGB No. 1/Pasir Jaya, SHGB No. 2/Pasir Jaya, SHGB No. 3/Pasir Jaya,

SHGB No. 56/Tugu Jaya, SHGB No. 57/Tugu Jaya, SHGB No. 58/Tugu Jaya, SHGB No. 1/Tajur Halang, SHGB No. 1/Tanjung Sari, SHGB No. 8/Cipelang, dan SHGB No. 11/Cipelang.

“Jadi berdasarkan Undang-Undang, hak prioritas bisa diberikan kepada pihak yang SHGB nya masih aktif. Sedangkan SHGB BSS habis tahun 2017. Apalagi sekarang BSS punya tanggungan hutang kepada negara. Tidak punya hak lagi. Hak prioritas harus jatuh kepada penguasa fisik lahan garapan yaitu para penggarap,” tegasnya.

Komitmen Advokasi dan Ancaman Aksi Massa Besar-besaran dari Bogor Selatan

Desakan serupa dilontarkan Ketua Pemuda LIRA Bogor Raya, M Iqbal Al Afghany. Pihaknya berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak terjadi manipulasi data di tingkat bawah demi keuntungan sepihak korporasi.

“Kami tetap berkomitmen untuk mengawal dan membela petani penggarap. Dengan beredarnya video dukungan petani terhadap pengukuran tanah oleh BPN sama saja mengadu domba rakyat. Kami bukan menjual tanah negara tapi siap membeli kepada negara. Pemda dan BPN harus objektif,” desak dia.

Ketua AMBS, Muhsin, menandaskan, bersama petani dan masyarakat Bogor siap menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan konflik-konflik agraria khususnya di Bogor Selatan.

“Tolong kepada pemerintah berikan hak yang sama bagi petani dan penggarap,” tandasnya.***

Exit mobile version