PenaKu.ID – Semenjak kepindahan Kompol. Faidir Chaniago sebagai mantan Kapolsek Pancur Batu ke Polsek Medan Area, wilayah hukumnya menampakkan perubahan yang sangat signifikan.
Motto Kapoldasu: “TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENJAHAT DI SUMATERA UTARA” dijadikan beliau sebagai motivator dalam pekerjaannya sehari-hari.
Begitu juga dengan tiga M atau yang disebut: Melindungi, Mengayomi serta Melayani masyarakat. Kompol Faidir Chaniago beserta jajaran tanpa lelah dan mengenal waktu selalu berusaha menjalankan dan memberikan yang terbaik kepada masyarakatnya.
Ini dibuktikan dengan keberhasilan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area dalam melumpuhkan aksi dari seorang pelaku jambret secara kekerasan.
Mendapat laporan dari Elsa Ria Sialoho (18 tahun) sebagai korban, yang di ketahui warga Jalan Elang Ujung No 123, Kelurahan Tegal, Sari Mandala II, Kecamatan Medan Dena, Team Khusus Anti Bandit Polsek Medan Area sudah mengantongi nama si pelaku, tempat kejadian perkara, kerugian dan kronologisnya.
Tak lama berselang, tepatnya pada hari Kamis (28 Mei 2020) pukul 17.00 Wib, ‘Tim Anti Bandit’Medan Area yang mendapat informasi bahwa teman tersangka yang bernama Hendro Mulyono alias Hendro (32 tahun), warga Jalan Murai I No. 50, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan sedang berada di lokasi Jalan Tembung Pasar XII.
Lantas Team Khusus Anti Bandit yang di pimpin lansung oleh Iptu JH. PANJAITAN dan Panit II IPDA PM.TAMBUNAN beserta anggota langsung menuju tempat kejadian perkara.
Sesampainya di tempat itu, team langsung melakukan lidik. Kurang lebih dari 30 menit dalam pengintaian, terlihat bahwa si trersangka sedang berjalan menuju ke rumah calon istrinya.
Dengan sigap, Tim Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Alih-alih menyerahkan diri, si pelaku bereaksi dengan memberikan perlawanan.
Alhasil dengan terdesak Tim Medan Area langsung memberikan tembakan ke kaki pelaku sebanyak satu kali.
Bersamaan dengan itu, team juga menyita barang bukti berupa: satu unit sepeda motor Jupiter Z BK 6265 ACB, satu unit Hp Android dan satu paket sabu-sabu dari kantong tersangka.
Setelah itu petugas langsung membawanya ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan pengobatan.
Setelah selesai pengobatan pelaku diamankan ke komando Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.
Pada saat pemeriksaan, korban penjambretan menerangkan bahwa tersangka melakukan aksi merampas Hand Phone miliknya.
Akibat dari mempertahankan hp nya tersebut, korban terseret beberapa meter dan mengalami luka-luka di kaki nya.
Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umun Pringadi guna perawatan dan visum. Selain itu, korban juga mengalami kerugian satu unit HP Android.
Dengan kejadian ini, Kapolsek meminta kepada masyarakat Kecamatan Medan Area khususnya Kota Medan harus sekalu waspada.
“Jangan pernah memberikan ruang gerak kepada si pelaku kejahatan maupun kriminal,” ujar Kapolsek.
Kontributor: Ld
Penulis: Ld
Editor: js