PenaKu.ID – Tiga calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahrra Selatan, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada gelaran pesta demokrasi lokal (Pilkada) Halsel, karena tidak tercatat sebagai warga Halmahera Selatan.
Data yang dikantong wartawan menyebutkan, hanya calon Wakil Bupati nomor urut 1, La Ode yang bisa menyalurkan hak politiknya karena tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Halsel.
Sementara paslon nomor urut 2, Hi Usman Sidik, tercatat sebagai warga Ternate, sedangkan calon Wakil Bupati nomor 2, Hasan Ali Bassam, tercatat sebagai warga Bekasi
Satu calon kepala daerah lainnya yang juga tidak dapat menyalurkak hak politiknya adalah calon Bupati nomor urut 1 Helmi Umar Muksin yang juga memiliki KTP di Kota Ternate.
“Ketiganya tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Halsel” jelas Ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/12/2020).
Darmin menjelaskan, satu-satunya calon kepala daerah yang bisa menyalurkan hak pilihnya adalah La Ode yang terdaftar sebagai pemilih TPS 001, di Desa Paploang Kecamatan Bacan Selatan.
Meski demikian, yang bersangkutan meminta untuk memakai form A5 dan mencoblos di Desa Jikotamo Kecamatan Oni pada TPS 001.
“La Ode akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB), sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang,” kata Darmin
Dia memastikan dari 4 calon kepala daerah di Halmahera Selatan hanya calon wakil bupati nomor urut 1, La Ode yang bisa menyalurkan hak politiknya, “sedangkan mereka bertiga tidak bisa memilih karena tidak tercatat dalam DPT Halsel,” terangnya.
Darmin menambahkan, “sesuai dengan aturan maka ketiga calon tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Darmin.
(Gibran)