Peristiwa

Tiga Bulan, Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba

×

Tiga Bulan, Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tiga Bulan, Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba
Tiga Bulan, Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta Jawa Barat mengungkap 20 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Juli hingga September 2025. Dari operasi tersebut, polisi meringkus 23 tersangka dengan berbagai barang bukti.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, dari total kasus yang terungkap, sembilan kasus terkait sabu, lima kasus sediaan farmasi, lima kasus tembakau sintetis, dan satu kasus ganja.

“Dalam tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka. Ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Anom dalam konferensi pers, Selasa (9/9/25).

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, serta 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut diamankan 20 ponsel, enam timbangan digital, enam unit sepeda motor, serta uang tunai Rp3,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Anom, modus para pelaku beragam, mulai dari sistem COD (cash on delivery), menggunakan peta lokasi untuk mengambil barang, hingga transaksi tatap muka.

“Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, antara lain sembilan TKP di Kecamatan Purwakarta, dua TKP di Babakancikao, enam TKP di Bungursari, satu TKP di Campaka, dan satu TKP di Cibatu. Ada juga satu kasus di Kabupaten Kuningan,” jelasnya.

Polres Purwakarta Tegaskan Berantas Narkoba

Dari 23 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis berinisial OT, IS, dan DAP, yang pernah dipidana kasus narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun. Dari barang bukti itu, setidaknya 13.240 orang terselamatkan. Jika dinominalkan, nilai barang bukti mencapai Rp993 juta,” tutur Anom.

Ia menambahkan, para tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pedagang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Narkoba adalah masalah serius dan menjadi perhatian khusus Polres Purwakarta. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran di lingkungannya,” tegas Anom.**