PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026, kembali menorehkan capaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
RSUD Bakti Pajajaran resmi dianugerahi penghargaan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam ajang SAKIP dan Zona Integritas (ZI) Award yang digelar Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, didampingi Direktur RSUD Bakti Pajajaran, dr. Yukie Meistisia A. Satoto.
Pionir Integritas di Pemkab Bogor
Keberhasilan RSUD Bakti Pajajaran ini menjadi tonggak sejarah baru, lantaran menjadi perangkat daerah pertama di lingkungan Pemkab Bogor yang berhasil menyabet predikat WBK.
Sekda Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari konsistensi Bupati Bogor dalam memacu semangat ASN untuk bertransformasi.
”Alhamdulillah, ini adalah perwakilan pertama dari Kabupaten Bogor yang masuk kategori Zona Integritas WBK. Sesuai arahan Bapak Bupati dan Bapak Presiden, kita harus melayani sepenuh hati dan tidak boleh mempersulit masyarakat,” ujar Ajat usai menerima penghargaan.
Sekda Kabupaten Bogor: Transformasi Pelayanan Publik
Ajat menambahkan, predikat WBK bukan sekadar simbol, melainkan janji pelayanan yang lebih transparan dan efisien. Ia berharap prestasi ini menjadi virus positif yang menular ke seluruh instansi di bawah naungan Pemkab Bogor.
”Terima kasih kepada Bapak Bupati yang terus memotivasi kami setiap hari. Penghargaan ini harus menjadi pemicu bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik tanpa sekat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Harapan Kedepan
Senada dengan Sekda, Direktur RSUD Bakti Pajajaran, dr. Yukie Meistisia, berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan bagi warga Bogor.
Dengan status WBK, RSUD Bakti Pajajaran diharapkan menjadi standar baru bagi rumah sakit daerah lainnya dalam hal akuntabilitas dan kebersihan dari praktik korupsi.***
