PemaKu.ID – Inspektorat Kota Sukabumi saat ini telah menindaklanjuti atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Jawa barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini saat ditemui di kantornya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (22/07/2024).
“Ya, berdasarkan peraturan BPK diberikan batas waktu selama 69 hari untuk pengembalian uang sebesar Rp 9,1 miliar tersebut mengacu kepada nota kesepakatan bersama antara Polri, Kejagung dan Kemendagri serta diselesaikan terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebab, ini temuan BPK dengan auditornya,” kata Een kepada awak media.
Lanjut dia, dari 581 karyawan UOBK RSUD R Syamsudin SH yang menerima pembayaran dobel sebagai tunjangan jabatan untuk ASN telah menandatangani Surat Ketetapan Pertanggungjawaban (SKTJM) guna mengembalikan uang.
“Nah, ketika 581 karyawan UOBK RSUD R Syamsudin SH Wajib menandatangani SKTJM yang bersangkutan sanggupnya mengembalikannya seperti apa, apakah dicicil atau dibayar langsung tunai melalui pembayaran cash atau transfer sesuai yang diminta dalam SKTJM tersebut,” ungkapnya.
Inspektorat Kota Sukabumi Ungkap Perhitungan
Dengan begitu, sambung Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, hal itu tergantung dari kesiapan yang wajib mengembalikan uang dobel bayar itu. Si karyawan bersedia dengan gaji sekian bisa mengembalikan berapa, memang kalau dilihat ke Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) maksimalnya itu dua tahun, maksimal itu jika merujuk ke penyelesaian daerah.
“Jika uang yang dibayar dobel itu tidak dikembalikan secara keseluruhan sampai batas maksimal yakni selama dua tahun maka akan menjadi kerugian daerah,” bebernya.
Een juga menjelaskan ketika SKTJM itu ada perhitungannya dengan sekian itu, pokoknya di dalam hitungan tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal. Kalau di TPKD-nya tim penyelesaian kerugian daerah itu tidak melebihi dua tahun, maka dihitung walaupun mereka sanggup segini tapi kalau tidak tuntas dalam kurun waktu dua tahun tidak terbayarkan maka akan menjadi kerugian daerah.
“Ya, kelebihan uang pembayaran dobel di UOBK RSUD R Syamsudin SH di tahun anggaran 2023 harus dikembalikan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan uangnya dibalikan lagi ke kas rumah sakit,” pungkas Kepala Inspektorat Kota Sukabumi.
***