Tutup
PenaPemerintahan

Tanggap Darurat 12 Hari Diberlakukan di Desa Cibedug KBB

×

Tanggap Darurat 12 Hari Diberlakukan di Desa Cibedug KBB

Sebarkan artikel ini
Tanggap Darurat 12 Hari Diberlakukan di Desa Cibedug KBB
Tanggap Darurat 12 Hari Diberlakukan di Desa Cibedug KBB

PenaKu.ID – Status tanggap darurat diberlakukan di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat mulai 1 Maret 2024. Pengaktifan tanggap darurat selama 12 hari ke depan.

Kampung Cigombong mengalami bencana tanah gerak pada 18 Februari 2024 dan hingga Jumat (1/3), pergerakan tanah masih terjadi dan dampak meluas.

Plh Kepala Pelaksana BPBD Jabar Anne Hermadianne Adnan mengatakan, pergerakan tanah mulai per menit, dan perlu diantisipasi timbunan tanah ke Sungai Cidadap.

“Keamanan kini diperketat untuk masuk ke lokasi bencana siang dan malam karena pergerakan tanah mulai per menit,” kata Anne.

Ia menuturkan, BPBD Jabar telah mengirimkan bantuan berupa 50 paket sembako dan 25 dus liter air. Pihak BPBD Kabupaten Bandung Barat mendirikan posko kebencanaan dan dapur umum.

Dampak kerusakan dari tanah gerak ini 3 rumah rusak berat, 8 rumah rusak sedang, dan 36 rumah terancam.

Selain itu, kerusakan juga menimpa bangunan SD Negeri Babakan Talang, satu unit fasilitas umum, dan akses jalan Desa Coigombong – Cihurang.

“Penyebab kejadian hujan dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah tersebut dan permukaan tanah yang labil,” ujarnya.

Petugas Dirikan Posko Tanggap Darurat

Akibat bencana ini, korban terdampak sebanyak 47 KK/155 jiwa dan 48 KK/192 jiwa mengungsi.

BPBD Jabar telah berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Bandung Barat. Pihak BPBD Bandung Barat melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk alat berat, juga persiapan posko tanggap darurat beserta kelengkapannya.

Menurut Anne, penanganan saat ini difokuskan pula pada perbaikan akses jalan penghubung untuk beberapa desa yang tertutup akibat dari daerah longsoran agar tidak ada masyarakat yang terisolir.

Selain itu, tambahnya, hasil dari investigasi bersama aparat kewilayahan kecamatan dan desa, kegiatan belajar mengajar di sekolah sementara dihentikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara waktu ini siswa belajar di rumah.

***