Pemerintahan

Jabar Perketat Syarat dan Pengawasan Izin Tambang

×

Jabar Perketat Syarat dan Pengawasan Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
Jabar Perketat Syarat dan Pengawasan Izin Tambang
Jabar Perketat Syarat dan Pengawasan Izin Tambang./Ilustrasi (pixabay)

PenaKu.ID – Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan bagi perusahaan izin tambang baru.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.

“Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang di Bandung, Rabu (29/10/2025).

Menurut Bambang, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemda Provinsi Jawa Barat.

“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” tambahnya.

Izin Tambang Tambang Takkan Diterbitkan di Kawasan Hutan

Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang dizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegas Bambang.

Dari total 76 IUP yang diterbitkan, terdapat satu izin tambang batu di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” pungkasnya.**