PenaKu.ID – Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili akan diperingati pada 1 Februari 2022. Seiring lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia beberapa minggu ke belakang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau agar tempat ibadah seperti vihara untuk diatur pola terbaik dalam beribadah supaya kegiatan tidak menimbulkan kerumunan.
“Untuk vihara dihimbau diatur kedatangan umat, mungkin tidak semua datang di waktu bersamaan, tapi di atur durasi waktu dan jam kedatangan. Sehingga semua bisa melakukan ibadah tapi tidak bertumpuk dalam satu titik waktu karena ini berpotensi memperparah situasi pandemi,” kata kang Emil–sapaan Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2573 ini, Kang Emil memperkirakan tidak akan padat seperti libur panjang pergantian tahun, atau perayaan Hari Raya Idul Fitri. Namun ia tetap mewanti-wanti agar warga yang hendak beribadah menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
“Kalau saya amati, dari pengalaman Tahun Baru Imlek itu tidak padat-padat amat, yang penting ke sana pakai masker, kalau bisa di-double, kemudian memantau kerumunan dengan tindakan yang terukur,” pintanya.
Tahun Baru Imlek 2573 Diprediksi Banyak Berlibur
Momen Tahun Baru Imlek 2573 juga bersamaan dengan hari libur kejepit nasional. Akhirnya banyak pegawai swasta yang melakukan cuti untuk sejenak menikmati liburan dan bepergian ke tempat wisata.
“Jadi memang hari ini hari kejepit, ya. Besok libur dan kemarin libur. Hari Senin ini saya lihat banyak yang ambil cuti juga di beberapa institusi swasta. Karena kebijakannya memang tidak digeser, artinya sebagian masyarakat cenderung mengambil opsi libur panjang sampai besok,” sebutnya.
Oleh karena itu Gubernur meminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memantau secara langsung pergerakan warga yang berkumpul di tempat wisata. Bagi pengelola wisata juga wajib menerapkan dengan tegas aplikasi pedulilindungi untuk mematikan yang datang adalah orang-orang yang sudah terlindungi.
“Titip kepada kepolisian untuk memonitor, kalau ada tempat wisata yang melakukan pelanggaran melebihi kapasitas, berkerumun yang tidak terkendalikan untuk segera di lapangan diambil tindakan. Karena hanya dengan itu kita bisa tetap hidup normal produktif walaupun sedang COVID-19,” pungkasnya.
***