PenaKu.ID – Guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengadakan Rapat Presentasi Proposal Kajian Evaluasi Hasil Survei IPK-IKM Seluruh Satker Di Wilayah Provinsi Banten, Kamis (25/03).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Zainal Muttaqin, selaku narasumber menjelaskan Kajian Evaluasi IPK-IKM.
“Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilakukan dengan sasaran mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan, dan mendorong inovasi pelayanan publik,” ujar Zainal.
Tujuan dari diadakannya evaluasi Hasil Survey IPK-IKM ini ialah sebagai sarana untuk dapat menyusun rekomendasi model intervensi yang tepat sasaran dan tujuan terhadap indikator layanan publik yang masih dinilai kurang baik/ mengalami penurunan skor.
Baca Juga:
“Ombudsman sendiri, terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak hanya sebagai program saja namun bisa benar-benar terlaksana. Indikator yang terpaling mudah dari Reformasi Birokrasi ialah adanya peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat yang diberikan oleh instansi,” lanjutnya.
Memberikan Pelayanan publik yang berkualitas dengan tidak adanya korupsi, pungli atau pun gratifikasi merupakan salah satu dari area perubahan dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih guna membangun Zona Integritas dan meraih Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Besih Melayani.
Sebagai penutup disampaikan pernyataan dari Presiden Jokowi terkait dengan Pelayanan Publik, “Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan Ikhtiar berkelanjutan, transformasi sistem dan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi. Semua pihak harus mengambil bagian guna memberikan dan mewujudkan pelayanan publik yang baik” – Presiden Joko Widodo.
(ASR)