PenaSosial
Trending

Sumur Bor di Maruyung Kab Bandung, Ketua BUMDES Tak Tahu

Sumur Bor BUMDES ini memiliki kedalaman 100 meter dan bisa menjadi sumber air bagi sekitar 150 KK

PenaKu.ID – Proyek Pengeboran sumur bor dari APBD 2023 melalui PUPR Kabupaten Bandung, untuk sumur BUMDES Desa Maruyung ternyata tidak diketahui sebelumnya oleh Ketua BUMDES Desa Maruyung H. Deden atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mang Deden.

“Saya baru tahu ada pengeboran sumur BUMDES dari pelaksana lapangan yang menyatakan bahwa proyek tersebut sudah berjalan selama 2 Minggu. Menurut Dirut CV. Geo Multi pelaksana pengeboran bahwa pemberitahuan sudah dilayangkan ke desa. Namun yang saya sayangkan, Kepala Desa Maruyung, H. Apen sama sekali tidak memberitahukan adanya proyek sumur BUMDES ini pada saya selaku Ketua BUMDES Maruyung. Yang ada malah pemberitahuan pada Ketua BUMDES yang sudah meninggal,” ujar Deden ketika dikonfirmasi PenaKu.ID di rumahnya terkait proyek sumur BUMDES di Desa Maruyung, Jumat (11/08/23).

Memang diakui olehnya bahwa proyek sumur bor ini diajukan pada 2021 oleh Ketua BUMDES lama yaitu Dede Sumpena yang sudah meninggal.

Deden sangat menyayangkan tidak adanya koordinasi dari kepala desa terkait pengeboran sumur bor BUMDES senilai lebih dari Rp 600 juta tersebut.

Menurutnya, pihak BUMDES yang menjabat sekarang seharusnya diberi tahu hal ini, namun tidak ada seorang pun staf desa yang memberitahu dirinya soal proyek Sumur BUMDES. Padahal menurut Deden, keberlangsungan pengelolaan air pasca selesainya pengeboran Sumur Bor BUMDES sudah tentu harus dikelola oleh BUMDES sendiri sebagai lembaga usaha.

Ia menyatakan keheranannya karena koordinasi malah dilakukan pada pengurus BUMDES Desa Maruyung periode lama di mana Ketua BUMDES-nya sudah meninggal.

“Masa koordinasi sama orang yang sudah meninggal, kan seharusnya pada penggantinya yang jelas yaitu Ketua BUMDES yang baru,” cetusnya dengan kesal.

Kedalaman Sumur Bor

Sumur Bor BUMDES ini memiliki kedalaman 100 meter dan bisa menjadi sumber air bagi sekitar 150 KK. Jika pengelolaan air pada warga bukan oleh BUMDES, maka BUMDES Desa Maruyung hanya sebagai pajangan saja.

“Padahal saya ini ketua BUMDES Kabupaten Bandung dengan jumlah anggota 270 Desa, tapi di desa sendiri saya sama sekali tidak diikutsertakan dalam kegiatan apa pun alias tidak dianggap. Padahal banyak kegiatan tersebut yang harus melibatkan keberadaan BUMDES sebagai sebuah lembaga usaha milik desa,” ujar dia.

Desa adalah Badan Layanan Umum atau BLU, sementara BUMDES sebagai mitra usaha. Sekecil apa pun aset desa, BUMDES tentu harus mengetahui.

Jika dilihat dari penuturan Ketua BUMDES Desa Maruyung ini bisa dipastikan bahwa ada hubungan yang tidak harmonis antara Ketua BUMDES dengan Kepala Desa Maruyung H. Apen.

Wartawan PenaKu.ID sudah tiga kali mencoba menemui Kepala Desa Maruyung untuk meminta konfirmasi terkait pernyataan Ketua BUMDES dan proyek pengeboran, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat.

***

Related Articles

Back to top button